Pembunuh Wahyu di Legok, Divonis 9 Tahun Penjara, Begini Awalnya
Eko tidak mampu menahan emosinya lantaran mendengar Wahyu berkata telah 'merusak kehormatan' adiknya.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa perkara pembunuhan di Legok, Eko Saputra akhirnya mendengar kepastian hukum dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (13/12/2018).
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim PN Jambi yang diketuai Effendi Mukhtar memvonisnya dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata ketua majelis hakim di ruang sidang.
Baca: Tertangkap Miliki 13 Paket Sabu Senilai Rp 1,5 Juta, Candra Divonis 8 Tahun Penjara
Baca: 10 Ribu Lebih e-KTP di Kerinci Dimusnahkan, Kenapa?
Baca: Gara-gara Nakal di Kawasan Jambi Timur, Ramli Dihukum 2 Tahun Penjara
Vonis itu sama berat dengan yang disampaikan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri (JPU Kejari) Jambi, Noraida Silalahi, beberapa waktu lalu.
Jaksa menuntut terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.
Dapat diinformasikan, Eko didakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri, Wahyu.
Informasi yang Tribunjambi.com himpun, peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat (6/7/2018).
Pembunuhan itu dikarenakan Eko tidak mampu menahan emosinya lantaran mendengar Wahyu berkata telah 'merusak kehormatan' adiknya yang akan menikah dengan pacarnya.
Baca: Arus Sungai Batanghari Deras, Petani Keramba di Muarojambi Mulai Was-was
Baca: Catat! Hari Minggu Ada Pamadaman Listrik 8 Jam di Kecamatan Sarolangun
Baca: Harga TBS di Sarolangun Rendah, Petani Pilih Jual ke Kabupaten Lain
Baca: Sebut Aksi Penolakan Tak Jelas, Presiden Mahasiswa UIN Jambi Tolak Ikut Demo Jokowi
Mendengar cerita Wahyu, Eko naik pitam dan mengambil sebuah golok di kamar korban. Dengan benda tajam itulah akhirnya Eko menghabisi nyawa Wahyu, meski sudah berusaha dilerai saksi Diki.
Selain itu, terdakwa juga melukai Rohima (ibu korban) dan Yogi (adik korban).