Gara-gara 'Nakal' di Kawasan Jambi Timur, Ramli Dihukum 2 Tahun Penjara
Gara-gara maling sepeda motor, Ramli harus mendekam di penjara selama dua tahun tiga bulan.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gara-gara maling sepeda motor, Ramli harus berhadapan dengan hukum. Dia terpaksa mendekam di penjara selama dua tahun tiga bulan, sebagaimana vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (13/12/2018).
"Atas putusan tersebut, terdakwa berhak menerima, menolak, atau pikir-pikir selama tujuh hari," kata ketua majelis hakim, Yandri Roni.
Baca: Daftar Agenda Jokowi di Jambi, Car Free Day di Tugu Keris dan Kegiatan Lain, Catat Waktunya!
Baca: Harga Beras Naik, Perum Bulog Subdrive Kuala Tungkal Sebut Ini Penyebabnya
Baca: Diguyur Hujan Petir dan Angin, Rumah Warga di Sarolangun Terendam Banjir
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Hasniyanti Rizky Mulia.
Sebelumnya, jaksa JPU Kejari menuntutnya selama dua tahun dan enam bulan penjara, sebagaimana dalam dakwaan tunggal, pasal 363 ayat (1) Ke- 4, 5 KUHP.
Dapat diinformasikan, Ramli bersama dengan Firdaus (DPO) mencuri sepeda motor di kawasan Eka Jaya, Jambi Timur, Kota Jambi, Sabtu (10/2/2018).
Keduanya kemudian menjual sepeda motor itu seharga Rp 5 juta di Kerinci. Dari penjualan itu, terdakwa mendapat uang Rp 2 juta.
Baca: Arus Sungai Batanghari Deras, Petani Keramba di Muarojambi Mulai Was-was
Baca: Catat! Hari Minggu Ada Pamadaman Listrik 8 Jam di Kecamatan Sarolangun
Baca: Harga TBS di Sarolangun Rendah, Petani Pilih Jual ke Kabupaten Lain
Baca: Sebut Aksi Penolakan Tak Jelas, Presiden Mahasiswa UIN Jambi Tolak Ikut Demo Jokowi
Baca: Catat! Setelah 30 Desember 2018, Empat Pecahan Uang Ini Tak Laku Lagi