Apes, Pencuri Motor di Sarolangun Ini, Diringkus Polisi dalam Hitungan Jam, Setelah Sukses Beraksi

Pelaku mencuri motor korban yang terparkir di halaman rumah mertua korban, di Desa Baru RT 5 Sarolangun.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/wahyu
Pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Polsekta Sarolangun, beberapa jam setelah beraksi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyan

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun, berhasil mengamankan seorang pelaku pencuri sepeda motor.

Aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut dilakukan MR (25) warga asal Muratara (Sumsel) pada Kamis (13/12/2018) sekira pukul 08.00 WIB di RT 5 Desa Baru, Kecamatan Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kasubag Humas IPTU Ardiansyah menyampaikan, Kamis (13/12/2018) sekira pukul 08.00 WIB telah terjadi pencurian kendaraan bermotor Honda Beat warna biru putih tanpa plat.

Baca: 18 Kali Beraksi, Wanita Tersangka Curanmor di Kota Jambi Ini Jual Motor Curian ke Kerinci

Baca: Polres Kerinci Ungkap Kasus Penipuan Takaran Minyak Goreng Curah, 3 Pelaku Diamankan

Baca: Anda Cari Hunian Nyaman? Ada Promo dari PT Putra Agung

Pelaku mencuri motor korban yang terparkir di halaman rumah mertua korban, di Desa Baru RT 5 Sarolangun.

"Aksi pelaku diketahui korban, dan korban berteriak sehingga menarik perhatian warga sekitar dan dilakukan pengejaran," sebut Kasubag Humas Polres Sarolangun.

Dengan kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Sarolangun.
Menaggapi adanya laporan itu, Kapolsek Kota Sarolangun, segera berkoordinasi dengan Kapolsek Singkut untuk dilakukan razia, karena disinyalir pelaku melarikan diri ke arah selatan.

Kapolsek Telanaipura, AKP Edionard bersama M Kamelia Chandra, tersangka kasus pencurian sepeda motor sebanyak 18 kali, Rabu (12/12). Rerata incatan tersangka yaitu kontak kunci yang masih tercantel di sepeda motor korban.
Kapolsek Telanaipura, AKP Edionard bersama M Kamelia Chandra, tersangka kasus pencurian sepeda motor sebanyak 18 kali, Rabu (12/12). Rerata incatan tersangka yaitu kontak kunci yang masih tercantel di sepeda motor korban. (TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI)

Selanjutnya, Kapolsek Pelawan Singkut memerintahkan anggotanya untuk melakukan razia dan penyisiran.

Dengan kesigapan anggota saat penyisiran, salah satu anggota melihat pelaku sesuai ciri-ciri di Simpang 4 Singkut, Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, sekitar pukul 09.00 WIB.

"Saat itu juga Anggota Polsek Pelawan Singkut berhasil mengamankan pelaku yang beraksi seorang diri beserta barang bukti akan di serahkan kepada penyidik Polsek Sarolangun," paparnya.

Baca: Kopassus Klarifikasi Soal Kabar Satgultor 81 Diturunkan Memburu Egianus Kogoya & KKSB Papua

Baca: Macet di Tempino, Polisi Buka Tutup Jalan, Urai kemacetan, Ini Penyebabnya

Dari kesigapan anggota tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat warna biru putih tanpa nopol. Kemudian satu unit handphone merk Samsung.

Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved