OJK Terima Penghargaan Keduakalinya dari KPK
Penghargaan dibidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik merupakan yang ketiga kalinya diterima OJK.
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fitri Amalia
TRIBUNJAMBAI.COM, JAMBI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaik Tahun 2018 untuk kategori Kementerian/Lembaga dan BUMN/BUMD.
Dua penghargaan tersebut diterima Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas, Ahmad Hidayat, pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Rabu.
Baca: Liga Indonesia 2018 - Live Streaming Madura FC vs Madura United, Derby Beda Kasta Kick Off 14.30 WIB
Baca: Nonton Semifinal Piala AFF Suzuki CUP 2018, Live Streaming Laga Vietnam vs Filipina Lewat TV Online
Penghargaan dibidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik merupakan yang ketiga kalinya diterima OJK. Sebelumnya tahun 2016 dan 2017 OJK juga meraih penghargaan yang sama. Sedangkan penghargaan untuk pengelolaan LHKPN terbaik merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya diterima pada 2017.
Ahmad Hidayat menyatakan, bahwa penghargaan yang diterima tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi atas upaya OJK yang secara terus menerus mengedepankan prinsip-prinsip governance dan ketaatan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
Baca: Kontraktor di Batanghari Terancam Tak Dapat Proyek, Jika Tidak Memiliki Ini
OJK memiliki komitmen yang tinggi untuk menjadi role model bagi industri jasa keuangan dalam penerapan tata kelola yang baik. Berbagai upaya telah dilakukan, antara lain dengan implementasi program antigratifikasi dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi, serta membangun whistle blowing system OJK (WBS OJK) yang merupakan sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK.
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kelola yang bersih dan transparan, OJK juga mewajibkan pelaporan LHKPN untuk seluruh pegawai OJK mulai dari level staf sampai dengan pimpinan tertinggi.
Baca: Mengapa Zumi Zola Langsung Menerima 6 Tahun Penjara? Bandingkan dengan 4 Terdakwa Lain
Baca: Hukuman Tambahan yang Harus Dijalani Zumi Zola Selain Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

“Melalui pelaporan LHKPN ini maka budaya antikorupsi di OJK dapat terinternalisasi dengan baik dan menjadi landasan dari setiap aktivitas pegawai OJK dalam menjalankan tugasnya. Pada akhirnya hal ini diharapkan dapat mewujudkan cita-cita OJK untuk menjadi otoritas yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas yang tinggi dalam rangka memajukan industri jasa keuangan,” katanya.
Menurutnya, berbagai upaya penerapan tata kelola yang baik di OJK tersebut telah sesuai dengan tema Hakordia tahun ini, yaitu “Saya Ikut! Beraksi Untuk Membangun Bisnis Berintegritas”, karena OJK tidak hanya ikut aktif dalam upaya mengembangkan sistem dan budaya anti korupsi di internal OJK saja, tetapi juga di lingkungan industri jasa keuangan di Indonesia. (*)
Baca: Pernah Koma, Balita 2,5 Tahun Alami Infeksi Otak Butuh Uluran Tangan, Ortunya Usaha Temui Bupati
Baca: Detik-detik Wajah Zumi Zola Menunduk saat Divonis 6 Tahun Penjara