Berita Sungai Penuh

Eks Kadispora Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Kasus Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Jambi

Don Fitri Jaya merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, dia divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
ist
ILUSTRASI KORUPSI 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terjerat kasus korupsi pembangunan stadion mini atau lapangan KONI Sungai Penuh, Jambi, terdakwa Don Fitri Jaya divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Don Fitri Jaya merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair penuntut umum.

Yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis eks Kadispora Sungai Penuh ini dibacakan pada Senin (8/9/2025).

"Divonis 1 tahun 2 bulan penjara," bunyi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Anissa Bridgestirana.

Selain pidana penjara, terdakwa didenda Rp 50 Juta, dan subsider 1 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Beredar Video Kabid di DPMPTSP Tanjabbar Jambi Digerebek, Ditemukan Sabu di Motornya

Baca juga: Sengketa Tanah di Kenali Asam: Pertamina Klaim Aset Negara, Masyarakat Pertanyakan Bukti

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Don Fitri Jaya dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Hal yang meringankan terdakwa menurut hakim, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil korupsi.

Atas putusan ini, penasehat hukum terdakwa, Viktor Yanus Gulo nyatakan banding.

 “Izin yang mulia kami menyatakan banding,” katanya dalam persidangan.

Sementara JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Tommy Ferdian menyatakan akan pikir-pikir.

Kasus korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh ini menyeret 5 orang termasuk eks kepala dinas.

4 orang lainnya berstatus terpidana.

Yakni Yusrizal selaku kontraktor proyek dan Adiarta selaku konsultan pengawas, masing-masing divonis 2 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved