Berita Sungai Penuh
Eks Kadispora Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Kasus Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Jambi
Don Fitri Jaya merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, dia divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Sedangkan Welly Andreas selaku Ketua Tim Teknis (pengawas teknis dari dinas) diganjar 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketiganya juga dibebani denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Baca juga: Dua Pedagang Sayur Luka Hadapi Perampok di Pasar Angso Duo Dini Hari Tadi
Khusus Yusrizal, majelis hakim mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 152,95 juta.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yan menuntut dengan 6 tahun penjara.
Keempat yakni Safrida Iryani, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Stadion Mini. Dia divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Beredar Video Kabid di DPMPTSP Tanjabbar Jambi Digerebek, Ditemukan Sabu di Motornya
Baca juga: Heboh Muatan Truk Colt Diesel di Timbangan Tol Sebapo Jambi Capai 30 Ton, Sopir Protes Viral
Baca juga: Terbangkan Drone di Gunung Kerinci Sekarang Bayar Rp2 Juta
Beredar Video Kabid di DPMPTSP Tanjabbar Jambi Digerebek, Ditemukan Sabu di Motornya |
![]() |
---|
Heboh Muatan Truk Colt Diesel di Timbangan Tol Sebapo Jambi Capai 30 Ton, Sopir Protes Viral |
![]() |
---|
Sengketa Tanah di Kenali Asam: Pertamina Klaim Aset Negara, Masyarakat Pertanyakan Bukti |
![]() |
---|
Terbangkan Drone di Gunung Kerinci Sekarang Bayar Rp2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.