Berita Sungai Penuh

Eks Kadispora Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Kasus Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Jambi

Don Fitri Jaya merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, dia divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
ist
ILUSTRASI KORUPSI 

Sedangkan Welly Andreas selaku Ketua Tim Teknis (pengawas teknis dari dinas) diganjar 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketiganya juga dibebani denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. 

Baca juga: Dua Pedagang Sayur Luka Hadapi Perampok di Pasar Angso Duo Dini Hari Tadi

Khusus Yusrizal, majelis hakim mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 152,95 juta. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yan menuntut dengan 6 tahun penjara.

Keempat yakni Safrida Iryani, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Stadion Mini. Dia divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Beredar Video Kabid di DPMPTSP Tanjabbar Jambi Digerebek, Ditemukan Sabu di Motornya

Baca juga: Heboh Muatan Truk Colt Diesel di Timbangan Tol Sebapo Jambi Capai 30 Ton, Sopir Protes Viral

Baca juga: Terbangkan Drone di Gunung Kerinci Sekarang Bayar Rp2 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved