Berita Sungai Penuh

Eks Kadispora Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Kasus Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Jambi

Don Fitri Jaya merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, dia divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
ist
ILUSTRASI KORUPSI 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terjerat kasus korupsi pembangunan stadion mini atau lapangan KONI Sungai Penuh, Jambi, terdakwa Don Fitri Jaya divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Don Fitri Jaya merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair penuntut umum.

Yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis eks Kadispora Sungai Penuh ini dibacakan pada Senin (8/9/2025).

"Divonis 1 tahun 2 bulan penjara," bunyi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Anissa Bridgestirana.

Selain pidana penjara, terdakwa didenda Rp 50 Juta, dan subsider 1 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Beredar Video Kabid di DPMPTSP Tanjabbar Jambi Digerebek, Ditemukan Sabu di Motornya

Baca juga: Sengketa Tanah di Kenali Asam: Pertamina Klaim Aset Negara, Masyarakat Pertanyakan Bukti

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Don Fitri Jaya dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Hal yang meringankan terdakwa menurut hakim, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil korupsi.

Atas putusan ini, penasehat hukum terdakwa, Viktor Yanus Gulo nyatakan banding.

 “Izin yang mulia kami menyatakan banding,” katanya dalam persidangan.

Sementara JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Tommy Ferdian menyatakan akan pikir-pikir.

Kasus korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh ini menyeret 5 orang termasuk eks kepala dinas.

4 orang lainnya berstatus terpidana.

Yakni Yusrizal selaku kontraktor proyek dan Adiarta selaku konsultan pengawas, masing-masing divonis 2 tahun penjara.

Sedangkan Welly Andreas selaku Ketua Tim Teknis (pengawas teknis dari dinas) diganjar 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketiganya juga dibebani denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. 

Baca juga: Dua Pedagang Sayur Luka Hadapi Perampok di Pasar Angso Duo Dini Hari Tadi

Khusus Yusrizal, majelis hakim mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 152,95 juta. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yan menuntut dengan 6 tahun penjara.

Keempat yakni Safrida Iryani, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Stadion Mini. Dia divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Beredar Video Kabid di DPMPTSP Tanjabbar Jambi Digerebek, Ditemukan Sabu di Motornya

Baca juga: Heboh Muatan Truk Colt Diesel di Timbangan Tol Sebapo Jambi Capai 30 Ton, Sopir Protes Viral

Baca juga: Terbangkan Drone di Gunung Kerinci Sekarang Bayar Rp2 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved