Dulu Sempat Sesak Nafas & Ingin Cepat Divonis, Kini Zumi Zola Berpasrah Diri Jelang Putusan Hakim

Dulu Sempat Sesak Nafas & Ingin Cepat Divonis, Kini Zumi Zola Berpasrah Diri Jelang Putusan Hakim

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Wartakota/Henry Lopulalan
PEMBACAAN DAKWAAN-Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor,Jalan Bunggur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8). Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar. 

Dulu Sempat Sesak Nafas & Ingin Cepat Divonis, Kini Zumi Zola Berpasrah Diri Jelang Putusan Hakim

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Jelang pembacaan vonis pada kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur non aktif, Zumi Zola Zulkifli.

Pengakuan sang pengacara mantan artis tersebut mengatakan, kliennya berpasrah diri akan putusan hakim nanti.

Penasehat hukum Zumi Zola, Farizi mengatakan kliennya tersebut siap menerima vonis hakim.

Bahkan tim penasehat hukum Zumi Zola sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk sang klien.

Baca: Perkiraan Berat Hukuman Zumi Zola, Tuntutan 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Baca: Pasal Pidana yang Menjerat Suami Sherrin Tharia, Jadwal Vonis Zumi Zola 6 Desember

Baca: Kondisi Keluarga Zumi Zola Jelang Vonis, Istri Harus Banting Tulang Hingga Ditinggal Sang Ayah

Termasuk memohon kepada hakim agar kliennya bisa menjadi justice collaborator.

Dalam perkara ini, Zumi Zola dituntut hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Zumi Zola Pernah Sesak Nafas Segera Ingin Divonis

Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/10), ditunda karena Zumi mengalami sesak nafas dan diabetesnya kambuh.

Sedianya, Zumi menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang tersebut.

"Hasil diskusi kami, untuk pemeriksaan saudara sebagai terdakwa diagendakan Senin depan," kata ketua majelis hakim, Yanto.

Zumi yang mengenakan kemeja batik tampak dan duduk di kursi samping tim penasihat hukumnya lebih banyak diam sejak sidang dimulai. Wajahnya tampak pucat.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Zumi Zola, M Farizi menjelaskan kliennya tidak bisa menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa karena mengalami sakit sesak napas di tengah persidangan.

Dan Zumi telah menjalani pemeriksaan dokter di pengadilan.

"Pada hari ini, sebetulnya tadi dia (Zumi Zola) pucat dan sesak napas, sudah dilaporkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) kepada hakim. Sebetulnya Pak Zola ngotot mau ikut sidang, namun hakim bilang tidak bisa, katanya kami tidak mau ambil keterangan kalau seperti ini (sakit). Sebab, secara hukum tidak sah orang diambil keterangan dalam kondisi sakit," jelasnya.

Baca Juga:

Fakta Lindswell Kwok Peraih Emas Wushu Asian Games 2018 - Putuskan Mualaf, Berhijab & Akan Menikah

5 Fakta Achmad Hulaefi Atlet Wushu yang Akan Menikahi Lindswell Kwok, Mulai Akrab Sejak Tahun 2015

Tips Olahraga Ala KSAD, Jenderal TNI Andika Perkasa yang Berbadan Kekar

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved