Nahkoda Kapal Pembawa Miras Selundupan Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

"Pengakuannya sudah tiga kali membawa barang ilegal. Dua kali rokok, satu kali miras ini," katanya.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Rian
Rilis kasus selundupan minuman keras ilegal oleh Ditpolair Polda Jambi, Senin (3/12/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dari hasil penyelidikan Tim Ditpolair Polda Jambi, pemilik ribuan botol minuman keras (Miras) ilegal berbagai merek, berinisial W yang merupakan warga Batam.

Dir Polair Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji, mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalam atas kasus ini.

"Sekarang masih kita dalami. Bahkan pemilik kapal pun juga masih kita selidiki," ujarnya, Senin (3/12).

Nahkoda pembawa miras ilegal, ditetapkan jadi tersangka
Nahkoda pembawa miras ilegal, ditetapkan jadi tersangka (Tribunjambi/Rian)

Fauzi bilang, Suhardi alias Alwi yang merupakan nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran, dalam pemeriksaan, dia tak bisa menunjukkan surat berlayar.

"Pengakuannya sudah tiga kali membawa barang ilegal. Dua kali rokok, satu kali miras ini," katanya.

Fauzi juga mengatakan, pihaknya akan mengundang saksi ahli dari Dirjen Perdagangan, Dirjen Perhubungan Laut dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi.

Baca: Rilis 3.600 Botol Miras Ilegal Berbagai Merek oleh Ditpolair Polda Jambi, Ini Tersangkanya

Baca: Bagaimana Rasanya Naik Mobil Listrik PLN? Ini Foto-foto Eksterior Interior Si Biru saat di Jambi

"Untuk saat ini kita belum mengarah ke cukainya. Itu nanti setelah kita undang saksi ahli," jelasnya.

Suhardi terancam Pasal 323 ayat 1, UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 110 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Baca: Resmi Berlakukan E-TLE, Ini Titik Lokasi CCTV di Kota Jambi

Baca: Uskup Agung Palembang Mgr Aloysius Sudarso SCJ Curhat, Menolak Jadi Uskup hingga Kehilangan 5 Kg

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved