Nahkoda Kapal Pembawa Miras Selundupan Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
"Pengakuannya sudah tiga kali membawa barang ilegal. Dua kali rokok, satu kali miras ini," katanya.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dari hasil penyelidikan Tim Ditpolair Polda Jambi, pemilik ribuan botol minuman keras (Miras) ilegal berbagai merek, berinisial W yang merupakan warga Batam.
Dir Polair Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji, mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalam atas kasus ini.
"Sekarang masih kita dalami. Bahkan pemilik kapal pun juga masih kita selidiki," ujarnya, Senin (3/12).

Fauzi bilang, Suhardi alias Alwi yang merupakan nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran, dalam pemeriksaan, dia tak bisa menunjukkan surat berlayar.
"Pengakuannya sudah tiga kali membawa barang ilegal. Dua kali rokok, satu kali miras ini," katanya.
Fauzi juga mengatakan, pihaknya akan mengundang saksi ahli dari Dirjen Perdagangan, Dirjen Perhubungan Laut dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi.
Baca: Rilis 3.600 Botol Miras Ilegal Berbagai Merek oleh Ditpolair Polda Jambi, Ini Tersangkanya
Baca: Bagaimana Rasanya Naik Mobil Listrik PLN? Ini Foto-foto Eksterior Interior Si Biru saat di Jambi
"Untuk saat ini kita belum mengarah ke cukainya. Itu nanti setelah kita undang saksi ahli," jelasnya.
Suhardi terancam Pasal 323 ayat 1, UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 110 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Baca: Resmi Berlakukan E-TLE, Ini Titik Lokasi CCTV di Kota Jambi
Baca: Uskup Agung Palembang Mgr Aloysius Sudarso SCJ Curhat, Menolak Jadi Uskup hingga Kehilangan 5 Kg