Diganjar Hukuman 1 Tahun, Dua Pemuda Menjambret karena Tak Punya Uang untuk Makan
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan ..."
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pemuda ini 'terdesak' tidak memiliki uang untuk makan. Julius Leonardo Sihombing (21) dan Ricardo Lumbantoruan (20) akhirnya menjambret namun tertangkap dan diamuk massa.
Di meja hijau, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi membacakan vonis, Kamis (29/11/2018).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," lata ketua majelis hakim, Arfan Yani, membacakan putusan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Lidya Rotua Simanjuntak, Selasa (13/11/18) kemarin.
Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
"Atas putusan tersebut, terdakwa mempunyai hak untuk menerima, menolak, atau pikir-pikir. Sidang ditutup, terdakwa diperintahkan kembali ke tahanan," Arfan Yani menutup sidang.
Sebelumnya diberitakan, kedua pemuda itu menjambret ponsel pada Senin (3/9/18) di kawasan Jambi Timur. Keduanya mengaku sempat bertengkar gara-gara uang makan, karena keduanya baru merantau dan tinggal beberapa waktu di Jambi.
Baca: Kisah Ujang yang Berniat Rujuk dengan Mantan Istri, Tapi Malah Bawa Motor Kabur Teman
Baca: Kejutan di Mata Najwa, Bocorkan Transkrip Dugaan Pengaturan Skor Pertandingan di Liga 2 2018
Baca: Pemilik PETI Balas Dendam, Tahan Belasan Motor dan Bakar 1 Motor Milik Warga