Kisah Ujang yang Berniat Rujuk dengan Mantan Istri, Tapi Malah Bawa Motor Kabur Teman
Selang dua tahun, akhirnya dia tertangkap. Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Niat hati mengajak rujuk mantan istri, Irwanta alias Ujang Komering justru tergelitik membawa kabur sepeda motor temannya dengan alasan beli rokok.
Selang dua tahun, akhirnya dia tertangkap. Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Yandri Roni, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi Jambi, Teti Kurnia Ningsih, membacakan tuntutan.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," jaksa membacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (29/11/2018).
Dia dituntut dengan Pasal 372 KUHP.
Atas tuntutan itu, majelis hakim mempersilakan Ujang untuk membacakan pleidoi, Kamis (6/12/2018) mendatang.
Sebelumnya diwartakan, Ujang membawa motor yang dia gelapkan ke Palembang. Di sana, dia menjual motor itu kepada Andi (DPO) seharga Rp 3,5 juta.
Baca: Zulkifli Nurdin Wafat, Pengadilan Tinggi Jambi dan Jajaran Turut Berduka
Baca: Menangis Saat Kuburkan Jasad Sang Ayah, Zumi Zola Memohon Hal ini di Pemakaman Zulkifli Nurdin
Baca: Kejutan di Mata Najwa, Bocorkan Transkrip Dugaan Pengaturan Skor Pertandingan di Liga 2 2018