Terungkap saat Sidang Zumi Zola

Pengakuan Endria di Sidang, Kontraktor yang Dukung Zumi Zola Dapat Proyek

Endria mengakui bahwa sejumlah kontraktor yang mendukung Zumi, mendapat pekerjaan dan menjadi rekanan kedinasan di Pemprov Jambi.

Editor: Duanto AS
Tangan kiri Zumi Zola terlihat menggunakan gips dan balutan perban, saat menjalani sidang kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018). (capture tribunnews) 

TRIBUNJAMBI.COM - Banyak hal terungkap dalam sidang kasus Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta. Satu di antaranya pengakuan dari kontraktor.

Kontraktor bernama Endria Putra mengakui dia adalah satu di antara anggota tim sukses Zumi Zola dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Menurut Endria, ada banyak kontraktor yang bergabung menjadi anggota tim sukses.

Hal itu dikatakan Endria saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/10/2018). Endria bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.

"Lumayan banyak kontraktor yang jadi tim sukses, hampir semua," kata Endria kepada majelis hakim.

Baca: Tolong dibantu anak saya mau ikut pilgub Adi Varial Sebut Nama Ayah Zumi Zola

Baca: Ini Pria yang Memberikan Mobil Alphard pada Zumi Zola, Adi Varial Blak-blakan

Baca: Kasus Dugaan Perambahan TNKS, Jaksa Belum Layangkan Permohonan Kasasi Resmi

Menurut dia, hampir semua kontraktor bermain di dua kaki. Untuk melakukan pendekatan dengan pejabat di pemerintahan, para kontraktor menaruh dukungan sejak dalam putaran kampanye hingga pemilihan gubernur.

Endria mengatakan sejumlah asosiasi pengusaha juga ikut menjadi timses dan memberikan dukungan kepada Zumi Zola. Sebagian lagi juga bergabung dalam tim pemenangan.

Endria mengakui bahwa sejumlah kontraktor yang mendukung Zumi, mendapat pekerjaan dan menjadi rekanan kedinasan di Pemprov Jambi.

"Itu rata-rata semua dapat proyek. Tim atau tidak, itu sudah bercampur aduk," kata Endria.

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

Baca juga: Ini 16 Action Figure Koleksi Zumi Zola yang Diduga Dibeli Gunakan Uang Korupsi

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), disebutkan bahwa setelah dilantik sebagai Gubernur, Zumi membentuk tim yang diketuai oleh Apif Firmansyah dan salah satu anggotanya adalah Muhammad Imaddudin alias Iim selaku rekanan untuk mengerjakan proyek tahun anggaran 2016 yang belum dilelangkan.

Apif dan Iim sekaligus diminta mengumpulkan fee proyek TA 2016 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.

Menurut jaksa, sebelumnya Zumi telah berteman dengan Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang. Maka, saat pilkada, Zumi menunjuk Apif sebagai

Bendahara Tim Sukses Pemilihan Gubernur Jambi, sekaligus sebagai asisten pribadi.

Baca: Isi Surat Cinta Ahok, Menungkap Mantan Gubernur DKI Jakarta Itu Ternyata Robot

Baca: Suami Baru Maia Estianty, Postingan Komentar Edric Tjandra Bikin Penasaran

Baca: Daftar Perolehan Medali Asian Para Games 2018, 8 September 2018 Siang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved