Kasus Dugaan Perambahan TNKS, Jaksa Belum Layangkan Permohonan Kasasi Resmi

Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dipastikan akan mengajukan kasasi, namun hingga saat ini

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dipastikan akan mengajukan kasasi, namun hingga saat ini JPU belum melayangkan pengajuan tersebut secara resmi. Kasasi tersebut rencananya dilayangkan atas putusan bebas Ketua SPI Merangin, Ahmad Azhari, satu dari empat terdakwa kasus dugaan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Belum dilayangkannya pengajuan kasasi itu, mengingat JPU masih punya waktu untuk mempertimbangan langkah yang akan diambil.

Baca: Warga Keluhkan Jalan Berdebu  yang Tak Kunjung Diaspal

Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto mengatakan, sampai sejauh ini, jaksa belum menyatakan kasasi, tapi karena ini putusan bebas otomatis jaksa akan mengajukan kasasi.

"Kalau kasasi sudah pasti, tapi belum menyatakan secara resmi," kata Dedy, Senin (8/10/18).

Dedy menyampaikan, jaksa masih punya waktu beberapa hari lagi untuk menyatakan sikapnya.

"Masih ada waktu untuk jaksa pikir-pikir, karena jaksa punya waktu 7 hari untuk menyatakan kasasi ke Pengadilan," tukas Dedy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Azhari divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (3/10/18) kemarin.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Franciscus Arkadeus Ruwe itu, Azhari dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, ketiga, atau keempat.

Oleh karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca: Dinas Pendidikan dan FOPSI Tanjabbar Gelar Bimtek Tingkat SD dan SMP

Baca: Masih Banyak yang Tidak Patuh Lalu Lintas, 115 Kendaraan Terjaring

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," ucap hakim ketua membacakan putusan.

Lebih lanjut, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera dari tahanan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kamampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya. "Membebankan biaya perkara kepada negara," tutup hakim.

Selain Azhari, kasus ini juga melibatkan tiga terdakwa lain, di antaranya Abu Hasyim, Maardi dan Indra Jaya. Ketiganya divonis bersalah pada Selasa (02/10/18) kemarin, dengan hukuman masing-masing 8 bulan 15 hari, dan pidana denda sebesar Rp 2,5 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Mereka divonis dengan pidana penjara selama delapan bulan lima belas hari dan denda Rp 2,5 juta dengan subsidair satu bulan. Ketiganya divonis dengan dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (2) KUHPidana.

Baca: 40 Orang Dikerahkan Untuk Padamkan Api di Desa Betung Muarojambi

Baca: Festival Kopi 1.000 Kerinci Spektakuler, Diikuti 30 Barista Jambi dan 70 Pembuat Kopi Terbaik

Baca: Resahkan Warga, 24 Pembalap Liar Digiring Aparat dari Kantor Bupati Hingga ke Polsek

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved