Terungkap saat Sidang Zumi Zola

'Tolong dibantu anak saya mau ikut pilgub' Adi Varial Sebut Nama Ayah Zumi Zola

"Pada 2015, saat mau dekat pilkada, saya ketemu Pak Zulkifli Nurdin. Dia dulu atasan saya sebagai gubernur..."

Editor: Duanto AS
Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018). (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Nama ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin, disebut-sebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, disebut pernah meminta bantuan kepada Adi Varial.

Uang sejumlah Rp 3 miliar yang diminta tersebut untuk pencalonan anak Zulkifli, yakni Zumi Zola dalam pemilihan gubernur Jambi.

Hal itu diakui Adi Varial saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/10/2018).

Adi bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.

"Pada 2015, saat mau dekat pilkada, saya ketemu Pak Zulkifli Nurdin. Dia dulu atasan saya sebagai gubernur. Dia bilang, tolong dibantu anak saya mau ikut pilgub," ujar Adi kepada majelis hakim.

Menurut Adi, saat itu, dia mengatakan jika sudah ada uang, dia akan membantu Zulkifli.

Baca: Ini Pria yang Memberikan Mobil Alphard pada Zumi Zola, Adi Varial Blak-blakan

Baca: Dari Paman Hingga Ayah Kandung Cabuli Siswi SMA di Lampung Sejak 2017, Jadi Pelunas Utang

Baca: Daftar Perolehan Medali Asian Para Games 2018, 8 September 2018 Siang

Adi kemudian menghubungi teman sesama kontraktor, yakni Alitonang alias Abui dan Diki Nander.

Abui membantu dengan memberikan uang Rp 1,5 miliar.

Diki memberikan Rp 1 miliar.

Sementara, sisanya sebesar Rp 500 juta untuk melengkapi permintaan Rp 3 miliar diberikan oleh Adi.

"Setelah terkumpul, saya serahkan ke Pak Zulkifli untuk keperluan Beliau (Zumi Zola)," kata Adi.

Menurut Adi, setelah Zumi terpilih sebagai gubernur, kontraktor lain, yakni Joe Fandy Yoesman alias Asiang menyerahkan kepadanya uang Rp 1,5 miliar.

Uang itu disebut sebagai pengembalian dari Zulkifli Nurdin.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Malam itu Pak Asiang telepon, ini uang kamu dipulangin. Saya ambil uangnya Rp 1,5 miliar. Sisanya, beberapa minggu kemudian oleh Pak Jefri Hendri orangnya Pak Zulkifli Nurdin Rp 1,5 miliar," kata Adi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved