Kasus Pembangunan Perumahan PNS
Jaksa Bacakan Tanggapan Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Perumahan PNS Sarolangun
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sarolangun tahun 2005
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sarolangun tahun 2005 membacakan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) beberapa waktu lalu. Tanggapan tersebut disampaikan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (23/9/18).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Edy Pramono dan dua anggota, Edi Istanto, dan Hiasinta Fransiska Manalu.
Dalam kesempatan itu, dua JPU, F Rozi dan Hakim Albana membacakan tanggapan.
Baca: BREAKING NEWS: Tersangka Kasus Pipanisasi di Tanjab Barat Ditahan Kejati Jambi
Keduanya menegaskan, dakwaan yang mereka susun adalah dakwaan yang berlandas dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Bahwa dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum adalah dakwaan yang jelas, cermat, dan lengkap," JPU membacakan.
Untuk itu tim JPU menuntut agar majelis hakim melanjutkan persidangan.
Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi akan kembali menggelar sidang pada Senin (1/10/18) dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
Untuk diketahui, kasus ini melibatkan M Madel selaku Mantan Bupati Sarolangun, Joko Susilo selaku mantan Ketua Koperasi Pemkasa dan Ferry Nursanti selaku rekanan.
Diberitakan sebelumnya, kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah. Temuan BPK (Badan Pemetiksa Keuangan) menemukan adanya dugaan korupsi pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai Rp12,09 miliar.
Baca: 47 Pelajar Diamankan, 1 Warnet Disegel. Kami Cuma Main Sebentar Bae, Pak
Baca: Cicip Aneka Kopi di Festival Batanghari 2018
Menanggapi dakwaan tersebut, tim Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa mengajukan eksepsi. Mereka mengaku keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa.
Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsidair, perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Bekraf Dorong Pembentukan Komunitas di Jambi
Baca: PHRI Imbau Segera Urus Sertifikat Halal
Baca: Angso Duo Lama akan Dijadikan RTH, Oktober Pedagang Blok B dan D Dipindah
