PHRI Imbau Segera Urus Sertifikat Halal
Sampai saat ini baru sekitar 50 restoran di Kota Jambi yang mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini disampaikan
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Fifi Suryani
Laporan wartawan Tribunjambi.com Fitri Amalia
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sampai saat ini baru sekitar 50 restoran di Kota Jambi yang mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini disampaikan Ketua PHRI Jambi Yudi Ghani.
"Kita terus mengajak pelaku usaha untuk tunduk pada aturan yang berlaku dan juga mendorong pelaku usaha mengurus sertifikat ini, sebab ini penting dimiliki untuk keberlangsungan usaha kedepannya," ujarnya.
Berbagai kendala dialami para pelaku bisnis kuliner di Jambi. Salah satunya perubahan instansi yang memberikan sertifikat halal tersebut.
Baca: Angso Duo Lama akan Dijadikan RTH, Oktober Pedagang Blok B dan D Dipindah
"Sebelumnya MUI sebagai lembaga yang menangani masalah tersebut, namun saat ini, pengurusan sertifikat halal sudah beralih ke Kanwil Agama, kita melalui PHRI ingatkan teman-teman kalau mau ajukan sertifikat halal bisa ke Kantor Kanwil Agama," ujarnya.
Ia menjelaskan, kendala lain yang dihadapi adalah urusan biaya. Untuk mengurus sertifikat halal ini pengusaha restoran dikenakan biaya. Untuk itu ia mengakui beberapa pelaku usaha masih keberatan. apalagi belum ada subsidi dari pemerintah untuk pembiayaan sertifikat halal ini.
Ia mengatakan, untuk UKM tentu biaya yang dibebankan ini masih jadi kendala besar. Yudi menyebutkan besaran biaya dikisaran Rp 3,5 juta dan biaya ini diperuntukan bagi tenaga auditor yang bertugas untuk menguji.
"Karena perlu tenaga auditor makanya bayar, selama ini pemerintah belum bisa subsidi," tuturnya.
Untuk itu pihaknya juga terus mengimbau kepada restoran yang ada di Kota Jambi untuk mengajukan sertifikat halal.
Baca: Warga Ancam Tanam Pisang di Tengah Jalan Provinsi
Baca: Semua Laporkan LADK