Semua Laporkan LADK
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi sudah terima semua laporan Awal dana kampanye (LADK).
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi sudah terima semua laporan Awal dana kampanye (LADK).
Apnizal, komisioner KPU Provinsi Jambi mengatakan bahwa semua pihak yang diwajibkan menyerahkan LADK sudah memenuhi kewajibannya. Baik itu rekening dana kampanye partai politik, perseorangan DPD maupun rekening kampanye tim calon presiden dan wakil presiden.
"Hingga malam pukul 18.00 semua sudah menyerahkan LADK ke KPU. Baik parpol, DPD maupun tim pemenangan," ungkap Apnizal, Minggu (23/9).
Dari laporan LADK tersebut untuk partai politik ada sekitar 30 persen masih harus melakukan perbaikan. Dan untuk perbaikan terhitung lima hari kedepan. Dan perbaikan tersebut tidak akan menggugurkan pencalonan masing-masing.
"Proses gugurnya sudah terlalui karena semua sudah melapor. Jadi tinggal yang 30 persen partai saja untuk memperbaiki kekurangannya. Dan itu tidak menggugurkan lagi," ungkap Apnizal.
Lima hari masa perbaikan akan berakhir di hari Jumat mendatang.