Minggu, 3 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

Tiga Polisi yang Ada di TKP Pemerkosaan di Jambi Disanksi Minta Maaf dan Patsus

Tiga anggota polisi di Jambi yang berada di lokasi kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun dijatuhi sanksi etik

Tayang:
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/Srituti Apriliani Putri
SIDANG ETIK-Tiga oknum polisi di Jambi menjalani sidang kode etik terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pemerkosaan, sementara dua anggota lainnya telah dipecat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Tiga anggota polisi di Jambi yang berada di lokasi kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf hingga penempatan khusus selama 21 hari.

Ketiganya yakni Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (7/4/2026) malam.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan perilaku ketiganya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ketiganya diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang etik serta mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

“Serta terduga pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” tambah Erlan.

Selain itu, ketiganya disanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari.

Ketiga polisi tersebut diduga turut membantu aksi pemerkosaan yang dilakukan dua anggota polisi lainnya, yakni Bripda Nabil Ijlal (Bripda NIR) dan Bripda Samson Pardamean (Bripda SP), bersama dua warga sipil, Indra dan Christian.

Sebelumnya, Nabil dan Samson telah lebih dahulu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Jambi.

Tak Sebanding

Kuasa hukum korban, Romiyanto, menilai sanksi yang dijatuhkan terhadap tiga anggota tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban.

Ia menyebut peran ketiganya cukup penting dalam peristiwa tersebut.

“Kalau mereka tidak membantu, dua temannya tidak akan di-PTDH dan dua pelaku sipil lainnya tidak dipidana,” kata Romi.

Menurutnya, sanksi penempatan khusus selama 21 hari dan pembinaan hanya bersifat administratif dan belum memberikan efek jera.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved