Rudapaksa di Jambi
Tiga Polisi yang Ada di TKP Pemerkosaan di Jambi Disanksi Minta Maaf dan Patsus
Tiga anggota polisi di Jambi yang berada di lokasi kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun dijatuhi sanksi etik
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Tiga anggota polisi di Jambi yang berada di lokasi kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf hingga penempatan khusus selama 21 hari.
Ketiganya yakni Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (7/4/2026) malam.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan perilaku ketiganya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ketiganya diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang etik serta mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
“Serta terduga pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” tambah Erlan.
Selain itu, ketiganya disanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari.
Ketiga polisi tersebut diduga turut membantu aksi pemerkosaan yang dilakukan dua anggota polisi lainnya, yakni Bripda Nabil Ijlal (Bripda NIR) dan Bripda Samson Pardamean (Bripda SP), bersama dua warga sipil, Indra dan Christian.
Sebelumnya, Nabil dan Samson telah lebih dahulu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Jambi.
Tak Sebanding
Kuasa hukum korban, Romiyanto, menilai sanksi yang dijatuhkan terhadap tiga anggota tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban.
Ia menyebut peran ketiganya cukup penting dalam peristiwa tersebut.
“Kalau mereka tidak membantu, dua temannya tidak akan di-PTDH dan dua pelaku sipil lainnya tidak dipidana,” kata Romi.
Menurutnya, sanksi penempatan khusus selama 21 hari dan pembinaan hanya bersifat administratif dan belum memberikan efek jera.
| Kritik Tajam Hotman Paris Lihat 3 Polisi Jambi Bantu Angkat Korban Pemerkosaan |
|
|---|
| Penasihat Hukum Endus Kejanggalan Rekonstruksi Pemerkosaan Remaja di Jambi |
|
|---|
| Rudapaksa terhadap Perempuan di Jambi Tetap Terjadi meski Sudah Ada yang Tegur |
|
|---|
| Rekonstruksi Rudapaksa Remaja di Jambi, Terungkap Peran 3 Polisi yang Hanya Disanksi Etik |
|
|---|
| Terungkap di Rekonstruksi, Ada Unsur Perencanaan pada Kasus Rudapaksa Remaja di Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sidang-Etik-Polisi.jpg)