Penyelewengan Dana Desa

Kasus Penyelewengan Dana Desa, Syamlawi dan Yusuf Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan dana desa atas terdakwa Syamlawi dan rekananya M Yusuf kembali digelar

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan dana desa atas terdakwa Syamlawi dan rekananya M Yusuf kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam persidangan, pihak Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin akhirnya menyampaikan tuntutannya, dalam persidangan Kepala Desa Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Syamlawi, serta pihak rekanannya, M Yusuf, Senin (27/8/18).

Baca: VIDEO: DPO Tiba di Jambi Setelah Dilacak Selama Tiga Bulan, Hidup Berpindahi-pindah

Dalam tuntutannya, pihak JPU menuntut agar majelis hakim mengabulkan dengan hukuman kepada keduanya dengan kurungan penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

"Menuntut agar majelis hakim memutus terdakwa dengan hukuman berupa kurungan penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," jaksa Kejari Merangin, Ari Pratama membacakan tuntutan.

Mereka dituntut dengan primair, pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana minimal empat tahun.

Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 212.799.255 secara tanggung renteng. Apabila uang ganti rugi tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Merangin, Johan Ciptadi menambahkan, uang ganti rugi kedua terdakwa tersebut dikarenakan keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa Mudo, sebesar jumlah yang disebutkan.

Baca: Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi 2018, Baru 600 Hektare

Baca: KPU Terus Menunggu, Belum Terima Laporan Masyarakat Terkait DCS Bacaleg

“Kedua terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 212.799.255, secara tanggung renteng atau dibayar bersama-sama oleh kedua terdakwa. Apabila uang pengganti tidak dibayar, akan dikenakan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," tambahnya.

Ketua majelis hakim, Lucas Sahabat Duha, selanjutnya akan kembali menggelar sidang pada Rabu (29/8/18) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa oleh tim penasihat hukum dan terdakwa langsung.

“Silakan penasihat hukum untuk menyiapkan pembelaannya. Kedua terdakwa lusa mendatang juga silakan menyampaikan pembelaannya, baik secara tertulis maupun lisan,” dia menyampaikan sebelum mengetukkan palu.

Diinformasikan, setelah sekian lama menjalani pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti terhadap kasus yang menjerat Kepala Desa Mudo, Syamlawi serta pihak rekananmya, M Yusuf, korps Adhiyaksa Kejaksaan Negeri Merangin mengambil sikap.

Baca: VIDEO: Royal Garden Family Healthy Spa and Beauty Center Hadir di Kota Jambi

Baca: Acungkan Egrek ke Leher Korban, Remaja di Tanjabbar Suruh Keduanya Lepas Pakaian. Lalu. . .

Baca: Pencurian Motor di Warnet Pasar Bawah Bungo Terungkap, Tersangka Dapat Kunci dari Teman

Setelah menjalani pemeriksaan Selasa (22/5), Syamlawi dan Yusuf langsung dilakukan ditahan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, sebab Kejari Merangin memiliki bukti bahwa yang bersangkutan menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Hal itu terbukti dari Alokasi Dana Desa yang digunakan untuk pembangunan fisik di mark up hingga menjadi temuan BPK RI.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved