Tahapan Pemilu
KPU Terus Menunggu, Belum Terima Laporan Masyarakat Terkait DCS Bacaleg
Pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin selesai dilakukan.
Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin selesai dilakukan.
Tahapan pengumuman ini dilakukan untuk memberikan peluang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan kepada DCS yang telah memenuhi persyaratan tahap sebelumnya.
Meski telah diumumkan di media massa baik cetak, elektronik maupun media online, namun hingga kini tidak ada tanggapan dari masyarakat Kabupaten Merangin terhadap 457 bacaleg yang terdaftar di KPU.
Baca: Silaturahmi Politik, PDIP Bersyukur PKB akan All Out
Ketua KPU Kabupaten Merangin, Iron Sahroni mengatakam pihaknya belum menerima tanggapan dari masyarakat yang menyatakan ada bacaleg yang bermasalah ataupum mendapat laporan dari masyarakat dengam Bacaleg yang bermasalah.
"Hingga sampai hari ini belum ada tanggapan dari masyarakat terkait DCS yang sudah kami umumkan baik di media pemberitaan dan media lainnya," katal Iron Sahroni.
Dirinya juga menegaskan bahwa KPU Merangin masih menunggu jika ada tanggapan atau indikasi DCS yang diumumkan adalah mantan Napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.
"Karena pengumuman DCT yang masih lama, kami masih menunggu tanggapan dari masyarakat jika ada indikasi DCS yang KPU umumkan merupakan mantan napi korupsi, narkoba dan kejahatan seksual ataupun ASN, Kepala Desa dan pejabat BUMD yang belum mengundurkan diri," tegas Iron Sahroni.
Baca: VIDEO: Royal Garden Family Healthy Spa and Beauty Center Hadir di Kota Jambi
Baca: Pencurian Motor di Warnet Pasar Bawah Bungo Terungkap, Tersangka Dapat Kunci dari Teman
Lanjutnya, jika ada masyarakat yang ingin menyampaikan Bacaleg yang bermasalah atau tersandung hukum, masyarakat bisa berkunjung lansung ke Kantor KPU Merangin.