Kasus Perampokan

Acungkan Egrek ke Leher Korban, Remaja di Tanjabbar Suruh Keduanya Lepas Pakaian. Lalu. . .

Satreskrim Polres Tanjab Barat dan anggota Subsektor Tebing Tinggi meringkus dua pelaku perampokan. Inisialnya WG (15)

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satreskrim Polres Tanjab Barat dan anggota Subsektor Tebing Tinggi meringkus dua pelaku perampokan. Inisialnya WG (15) warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat dan TA (23) warga Desa Simpang, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kedua pelaku merampok HP dan uang korbannya di kawasan Kelurahan Tebing Tinggi dengan cara mengacungkan sebuah alat pemanen sawit (Egreg,red) ke leher korbannya berinisial AL dan TI sedang nongkrong di bekas lapangan bola.

Baca: Pencurian Motor di Warnet Pasar Bawah Bungo Terungkap, Tersangka Dapat Kunci dari Teman

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengiyakan hal ini. Katanya kedua pelaku ditangkap Minggu lalu sekitar pukul pukul 15.00 WIB. Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B- 42/VIII/Jbi/Tjb Brt/Sektor Tungkal ulu/Subsektor Tebing Tinggi, 19 Agustus 2018.

"Sekarang masih diperiksa intensif," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (26/8).

Ia mengatakan, dua pelaku melancarkan aksi kejahatannya pada Sabtu (18/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Tiba–tiba kedua pelaku mendatangi korban. Pelaku WG mengalungkan sebilah egrek (alat pemanen sawit) ke leher AL. Sedangkan pelaku TA menodongkan parang yang dibawanya ke arah TI.

Kemudian, kedua pelaku menggiring korban ke semak–semak dan mengambil 2 unit handphone milik korban dan uang Rp50.000. Parahnya, kedua pelaku bukan mengambil barang berharga milik korban saja.

Baca: Mengenal Fajar Wahyuni, Statistisi di BPS Muarojambi yang Berobsesi Buka Sekolah Alam

Baca: GALERI FOTO: Libatkan Warga dan Siswa, Mahasiswa Sendratasik Unja Hibur Masyarakat Kuala Tungkal

“Tetapi kedua pelaku memerintahkan kedua korbannya untuk telanjang, setelah kedua korban telanjang selanjutnya pelaku WG mengambil foto-foto telanjang korban dengan menggunakan HP milik korban,” bebernya.

Ketika itu, kedua pelaku mengeluarkan kata-kata bernada ancaman jika aksinya diceritakan korban ke orang lain.
Selanjutnya, karena merasa dirugikan dan dilecehkan, kedua korban akhirnya melaporkan kejadian yang telah menimpa mereka kepada pihak berwajib.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus di loket KM 2,5. Kedua pelaku berniat hendak melarikan diri naik mobil travel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Baca: Napi yang Kabur dari Lapas Sarolangun, Divonis Atas Kasus Penggelapan Motor

Baca: Tim Gabungan Satgas Karhutla Bungo Tebo Terbentuk, Kita On Call 24 Jam

Baca: Mashuri Undang Ustaz Abdul Somad pada Pembukaan MTQ Bungo Tingkat Provinsi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved