Napi Kabur

Napi yang Kabur dari Lapas Sarolangun, Divonis Atas Kasus Penggelapan Motor

Narapidana (napi) yang berhasil melarikan diri pada Kamis (23/8) siang ini adalah tahanan yang sedang menjalani hukuman penjaranya

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/WAHYU HERLIYANTO
Jamal, yang mengenakan baju abu-abu. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Narapidana (napi) yang berhasil melarikan diri pada Kamis (23/8) siang ini adalah tahanan yang sedang menjalani hukuman penjaranya selama dua tahun enam bulan.

"Perkara 372 KUHP kasus penggelapan motor dan hukuman dua tahun enam bulan," kata Hidayat, S.Sy, Kasubsi Kamtib Lapas Kelas III Sarolangun, Minggu (26/8)

Katanya, namun dari dua tahun enam bulan tersebut, napi ini sudah menjalani kurungannya selama 10 bulan dan akan berakhir masa tahanannya tahun 2019 mendatang.

Baca: Tim Gabungan Satgas Karhutla Bungo Tebo Terbentuk, Kita On Call 24 Jam

untuk keterangan selanjutnya Dayat mengatakan belum bersedia untuk dimintai keterangan terkait adanya napi yang berhasil melarikan diri ini.

Bahkan dirinya mau dimintai keterangan nanti setelah Jamal, napi yang kabur berhasil ditemukan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved