Kasus Suap CPNS
Sidang Kasus Suap Honorer K2 Sarolangun - Jadi Saksi, Ali Sebut Sempat Setor Rp 20 Juta
Sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan CPNS K2 kabupaten Sarolangun kembali digelar dengan menghadirkan empat saksi.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan CPNS K2 kabupaten Sarolangun kembali digelar dengan menghadirkan empat saksi. Satu di antaranya, Ali Murtopo sebagai honorer di sebuah SD di Sarolangun.
Dia mengaku pernah menyerahkan uang kepada M Daud ketika hendak ikut dalam seleksi CPNS.
"Pernah ada orang tua aku menitip uang ke Pak Daud. Katanya, untuk Pak Tamim, untuk menjadi pegawai," katanya, Rabu (15/8/18).
Baca: Sidang Kasus Suap Honorer K2 Sarolangun, Kepala BKD Sebut Baru Kenal M Daud Akhir 2016
Mengenai nominal, dia mengaku menyerahkan uang sejumlah Rp 20 juta. Dia mendengar dari orang tuanya, bukan hanya dia yang menyetorkan uang.
"Kata orang tua aku, tidak cuma sekali ini. Sudah biasa," bebernya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi itu.
Untuk diketahui, terdakwa diduga menerima hadiah dari 26 orang sekitar tahun 2013 lalu. Hadiah berupa uang tersebut diberikan peserta test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sarolangun tahun 2013 dari formasi tenaga honorer kategori II dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,335 miliar.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara subsidair perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.