Tahapan Pemilu
Ali Siwon Melihat Ada Celah
Kuasa hukum dari Tim Advokasi Partai PBB melihat ada celah bagi mereka untuk melakukan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa hukum dari Tim Advokasi Partai PBB melihat ada celah bagi mereka untuk melakukan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu provinsi ketika bacaleg mereka di nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Tim Advokasi Partai PBB, Ali Siwon SH, kepada Tribunjambi.com mengatakan bahwa pihaknya memang keberatan dengan dicoretnya salah satu bacaleg mereka atas nama Nasrullah Hamka. Pencoretan itu sendiri karena yang bersangkutan merupakan mantan napi korupsi yang tersangkut aturan PKPU No 20.
Baca: Tiga Partai Ajukan Gugatan Sengketa
"Kami mendukung PKPU tersebut. Tetapi terkait TMS bacaleg yang dilakukan KPU kami melihat masih ada celah untuk melakukan gugatan sengketa," ungkap Ali Siwon, Rabu (15/8).
Dikatakan Ali Siwon, peluang itu terbuka karena proses Judicial Review yang diajukan beberapa pihak di Mahkamah Agung juga belum memiliki keputusan. Sebab, bila sudah ada keputusan maka dianggap sudah ada keputusan. Apakah mantan napi korupsi tetap dibolehkan maju atau memang dilarang maju Pileg.
"Proses di MA kan belum juga ada keputusan. Artinya itu juga celah yang mungkin untuk kita upayakan," terang Siwon.
Ali Siwon sendiri mengatakan bahwa Nasrullah Hamka dulunya merupakan mantan kliennya terhadap perkara hukum yang menimpanya. Maka dari itu dirinya sudah memahami tentang perkara tersebut. Sehingga dirinya hanya perlu mencari cara agar gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan partai PBB bisa diterima dan dimenangkannya.
Baca: Leetower Property Development Tawarkan 15 Rumah Promo Hingga Akhir Agustus
Baca: Kasus Pasar Malioboro, Fasha Sebut Tidak Ada Aset Pemerintah yang Diperjualbelikan