Selasa, 19 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi PT PAL Jambi

Daftar Vonis 3 Terdakwa Korupsi PT PAL di Jambi, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Daftar vonis 3 terdakwa kasus korupsi fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Bank BNI kepada PT PAL pada 2018-2019

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
VONIS - Rais Gunawan, mantan Senior Relationship Manager PT BNI SKM Palembang, mendapat vonis di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (8/1/2026). Vonis itu terkait kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja dari BNI untuk PT PAL 2018-2019. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar vonis 3 terdakwa kasus korupsi fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Bank BNI kepada PT PAL pada 2018-2019

3 terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (8/1/2026).

Tiga terdakwa yang divonis yakni Victor Gunawan, Rais Gunawan dan Wendy Haryanto. 

Victor Gunawan merupakan Direktur Utama PT PAL, Wendy Haryanto merupakan Direktur PT PAL.

Sementara Rais Gunawan merupakan Manajer BNI Palembang.

Ketiganya divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Rais Gunawan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara Victor Gunawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Victor dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar subsidair 2 tahun.

Baca juga: Dua Nelayan yang Hilang di Laut Tanjabtim Selamat meski Mesin Kapal Rusak

Baca juga: Daftar 16 Pejabat Eselon II dan Eselon III Pemkot Sungai Penuh yang Dilantik

Terdakwa Wendy Hartanto juga divonis 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 Juta subsider selama 4 bulan kurungan

Pada saat pembacaan putusan untuk terdakwa Rfais Gunawan, ada sejumlah perbedaan dari pertimbangan hakim.

Di mana Ketua Majelis Hakim Annisa Brigdestriana menilai terdakwa bisa lepas dari segala tuntutan.

Hal tersebut karena beberapa pertimbangan seperti, ia menilai bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan unsur memperkaya diri dari terdakwa.

"Karena tidak terbukti pertambahan kekayaan dari terdakwa," ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi Kamis (8/1/2025).

Selain itu ia menilai bahwa hal tersebut hanya berada pada ranah tata kelola atau resiko bisnis bukan penyalah gunaan wewenang.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved