Korupsi PT PAL Jambi
Daftar Vonis 3 Terdakwa Korupsi PT PAL di Jambi, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Daftar vonis 3 terdakwa kasus korupsi fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Bank BNI kepada PT PAL pada 2018-2019
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar vonis 3 terdakwa kasus korupsi fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Bank BNI kepada PT PAL pada 2018-2019
3 terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (8/1/2026).
Tiga terdakwa yang divonis yakni Victor Gunawan, Rais Gunawan dan Wendy Haryanto.
Victor Gunawan merupakan Direktur Utama PT PAL, Wendy Haryanto merupakan Direktur PT PAL.
Sementara Rais Gunawan merupakan Manajer BNI Palembang.
Ketiganya divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
Rais Gunawan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara Victor Gunawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Victor dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar subsidair 2 tahun.
Baca juga: Dua Nelayan yang Hilang di Laut Tanjabtim Selamat meski Mesin Kapal Rusak
Baca juga: Daftar 16 Pejabat Eselon II dan Eselon III Pemkot Sungai Penuh yang Dilantik
Terdakwa Wendy Hartanto juga divonis 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 Juta subsider selama 4 bulan kurungan
Pada saat pembacaan putusan untuk terdakwa Rfais Gunawan, ada sejumlah perbedaan dari pertimbangan hakim.
Di mana Ketua Majelis Hakim Annisa Brigdestriana menilai terdakwa bisa lepas dari segala tuntutan.
Hal tersebut karena beberapa pertimbangan seperti, ia menilai bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan unsur memperkaya diri dari terdakwa.
"Karena tidak terbukti pertambahan kekayaan dari terdakwa," ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi Kamis (8/1/2025).
Selain itu ia menilai bahwa hal tersebut hanya berada pada ranah tata kelola atau resiko bisnis bukan penyalah gunaan wewenang.
PT PAL
Pengadilan Tipikor
Jambi
Prosympac Agro Lestari
BNI
Palembang
Multiangle
TribunBreakingNews
Tribunjambi.com
| Dua Nelayan yang Hilang di Laut Tanjabtim Selamat meski Mesin Kapal Rusak |
|
|---|
| Daftar 16 Pejabat Eselon II dan Eselon III Pemkot Sungai Penuh yang Dilantik |
|
|---|
| Inspektorat Tebo Mulai Pengawasan OPD, Giliran Desa Disisir Mulai 19 Januari |
|
|---|
| Hakim Berbeda Pendapat dalam Putusan Korupsi PT PAL Jambi, Rais Gunawan Divonis 5 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Rais-Gunawan-mantan-Senior-Relationship-Manager-PT-BNI-SKM-Palembang.jpg)