Korupsi Alat Praktik SMK
Pledoi Ditolak Jaksa, Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Tunggu Vonis
Jaksa menolak seluruh pledoi empat terdakwa kasus korupsi DAK pengadaan peralatan praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dina Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.
Penuntut umum menolak semua pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh empat terdakwa.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Jaksa menyampaikan tetap pada tuntutan dan menolak pembelaan keempat terdakwa.
Berdasarkan perhitungan, kasus korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar.
Dengan empat orang terdakwa yakni Rudy Wage Soeparman (RWS) yang berperan sebagai perantara, Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional, Zainul Havis (ZH) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP) Wawan Setiawan.
Penolakan ini disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang replik, atau tanggapan jaksa dari pledoi para terdakwa.
"Kami memohon agar majelis hakim menolak pembelaan para terdakwa, dan mengabulkan tuntutan jaksa," kata jaksa Ninik dalam persidangan, Senin (18/5/2026).
Begitupun para kuasa hukum ke empat terdakwa tetap pada tuntutan mereka sebelumnya.
"Kami tetap pada pembelaan yang mulai," jawab kuasa hukum terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, JPU dalam tuntutannya menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun keempat terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.
Terdakwa Wawan Setiawan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara 120 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.
Endah Susanti dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, serta membayarkan uang pengganti sebesar Rp 389 juta.
Zainul Haviz dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 205 juta.
Sebelumnya, Zainul Haviz telah menyerahkan uang pengganti kerugian negara ke penyidik sebesar Rp 110 juta, sehingga sisa Rp 95 juta.
Adapun terdakwa Rudy Wage Soeparman dituntut paling berat, yakni 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara 180 hari serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.
| Endah Susanti Menangis di Sidang Korupsi DAK SMK Jambi, Mohon Keringanan Hukuman |
|
|---|
| Penasihat Hukum Nilai Tuntutan Jaksa pada Kasus Korupsi di Disdik Jambi tak Rasional |
|
|---|
| Isi Tuntutan Jaksa terhadap 4 Terdakwa Korupsi Alat Praktik SMK di Disdik Jambi |
|
|---|
| Korupsi Alat Praktik SMK, Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Jaksa Tak Rasional |
|
|---|
| Daftar Tuntutan 4 Terdakwa Korupsi Alat Praktik SMK di Disdik Jambi yang Rugikan Negara Rp21,8 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Korupsi-Alat-praktik-SMK-444.jpg)