Korupsi PT PAL Jambi
Hakim Berbeda Pendapat dalam Putusan Korupsi PT PAL Jambi, Rais Gunawan Divonis 5 Tahun
Majelis hakim berbeda pendapat dalam putusan kasus korupsi kredit macet PT PAL, dengan ketua majelis menilai terdakwa seharusnya bisa lepas
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Nurlailis
Ringkasan Berita:PT PAL Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada sidang putusan kasus korupsi dari macetnya kredit yang dipinjamkan oleh PT Bank BNI Kecab Pelembang kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL), terdapat perbedaan pandangan antara majelis hakim.
Meski mantan Senior Relationship Manager PT BNI SKM Palembang, Rais Gunawan divonis Majelis Hakim lima tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.
Pada saat pembacaan putusan, ada sejumlah perbedaan dari pertimbangan hakim.
Baca juga: Rais Gunawan Divonis Hakim 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta, Kasus PT PAL Jambi
Di mana Ketua Majelis Hakim Annisa Brigdestriana menilai terdakwa bisa lepas dari segala tuntutan.
Hal tersebut karena beberapa pertimbangan seperti, ia menilai bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan unsur memperkaya diri dari terdakwa.
"Karena tidak terbukti pertambahan kekayaan dari terdakwa," ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi Kamis (8/1/2025).
Selain itu ia menilai bahwa hal tersebut hanya berada pada ranah tata kelola atau resiko bisnis bukan penyalah gunaan wewenang.
"Terdakwa selama persidangan juga berprilaku sopan," ujarnya.
Baca juga: Putusan Korupsi PT PAL Rp105 Miliar di Jambi Hari Ini, Ini Berat Tuntutan Jaksa Sebelumnya
Hal ini juga menjadi dasar pertimbangan dari Kuasa Hukum Terdakwa. Di mana setelah selesai pembacaan putusan, pihak terdakwa menyatakan "pikir-pikir" dahulu atas hasil putusan Majelis Hakim.
Kuasa Hukum dari terdakwa, Seliya saat ditemui selesai persidangan mengatakan masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Masih akan kami bicarakan dengan tim," ujarnya.
Sementara itu, untuk diketahui vonis Majelis Hakim ini lebih tinggi dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Rais Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Rais-Gunawan-mantan-Senior-Relationship-Manager-PT-BNI-SKM-Palembang.jpg)