Tahapan Pemilu

Tiga Partai Ajukan Gugatan Sengketa

Tiga partai politik mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu Provinsi Jambi. Pada hari ini, Rabu (15/8) ada tiga partai

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi/Hendri Dunan
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga partai politik mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu Provinsi Jambi. 

Pada hari ini, Rabu (15/8) ada tiga partai yang mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu Provinsi Jambi, yakni PBB, PAN dan PKB.

Pantauan Tribunjambi.com di Kantor Bawaslu pihak partai mulai berdatangan sekitar pukul 14.50-15.50 wib. Diawali partai PBB yang datang sekretaris DPW dan dua pengurus lainnya. Setelah itu barulah menyusul Ketua partai PBB, Yulius Nur dan Kuasa Hukum, Ali Siwon SH.

Baca: Melongok Rumah Kolonel Abunjani, Ada Banyak Relief, Ruang Bawah Tanah dan Asa pada Pemerintah 

Sedangkan pihak partai PAN baru menyerahkan dokumen gugatan sengketa proses pemilu setelah PBB. Ada sekretaris DPW PAN, Khusaini dan pihak kuasa hukum.

Dan terakhir, pengurus partai PKB yang memasukan dokumen gugatan ke Bawaslu. Mereka juga didampingi kuasa hukum ketika menyerahkan dokumen gugatan sengketa proses pemilu tersebut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved