Tahapan Pemilu
Perbedaan Penulisan Nama Bakal Calon DPD RI Jadi Temuan, Hanya 4 yang Memenuhi Persyaratan
Perbedaan penulisan nama menjadi temuan hasil verifikasi administrasi bakal calon DPD RI Dapil Jambi. Dua incumbent DPD pun
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perbedaan penulisan nama menjadi temuan hasil verifikasi administrasi bakal calon DPD RI Dapil Jambi. Dua incumbent DPD pun tidak lolos verifikasi karena perbedaan penulisan nama.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provisi Jambi telah melakukan verifikasi administrasi pendaftaran bakal calon DPD RI Dapil Jambi.
Dari 21 nama yang mendaftar ternyata hanya empat orang saja yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pendaftaran.
Sementara sebagian besar lainnya masih banyak ditemukan dokumen yang belum memenuhi syarat (BMS).
Baca: Terduga Pembunuh Bayi di Tebo Ulu Akhirnya Ditangkap
Apnizal, komisioner KPU Provinsi Jambi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa mereka telah menyelesaikan verifikasi administrasi pendaftaran bakal calon DPD RI Dapil Jambi. Ternyata masih cukup banyak dokumen yang dilampirkan bakal calon yang BMS.
“Kita sudah merampungkan proses verifikasi administrasi pendaftaran bakal calon DPD RI. Masih banyak ditemukan dokumen yang tidak memenuhi syarat,”ungkap Apnizal, Jumat (20/7).
Dari banyak dokumen yang harus dilengkapi oleh bakal calon pada saat pendaftaran. Ternyata dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) banyak yang belum memenuhi syarat. Ada 11 calon DPD yang belum menyerahkan dokumen LHKPN mereka.
“Rata-rata dokumen yang masih BMS itu LHKPN. Karena itu belum dikeluarkan oleh KPK,”ungkap Apnizal.
Baca: Harga Pecel Ayam Naik Rp2.000/porsi. Pembeli Lebih Memilih Ikan
Baca: Dua Warga Merangin Tewas Terseret Bus di Jalan Lintas Sumatera
Selain dokumen LHKPN yang menjadi temuan dari hasil verifikasi administrasi calon DPD RI Dapil Jambi ini. Pihak Panitia di KPU juga menemukan masih cukup banyak kesalahan penulisan nama. Baik terjadi perbedaan pada KTP dan formulir BB-2, Ijazah dan KTP.
“Kami juga menemukan ketidaksamaan antara nama di KTP dan Ijazah bakal calon. Termasuk perbedaan penulisan nama di KTP dan Formulir BB-2,” terangnya.
Temuan lain, yakni adanya keterangan ijazah hilang dari bakal calon. Dan dokumen surat keterangan (suket) berbadan sehat yang digunakan juga menjadi temuan. Semestinya, suket sehat jasmani. Ada juga suket yang sudah dilampirkan tetapi belum diunggah ke data silon.
Sedangkan empat orang calon DPD yang diverifikasi memenuhi syarat yakni Abdul Muthalib, M. Syukur, Yasir dan Yuan Fanesyah.
Baca: Sidang Dugaan Money Politics Juga Hadirkan Saksi dari Dinsos Kota Jambi, Ini Status Endang
Baca: Siapakah Didik yang Membagikan Uang Rp 50 Juta? Ini Keterangan Endang dan Maulana
Baca: Endang Ngaku Jumpa Maulana 2 Kali, Soal Uang Sedekah dan Perintah Coblos Nomor 2 Ini Jawabannya
Salah seorang bakal calon yang berhasil di konfirmasi Tribun terkait perbedaan nama yakni Khairun A Roni. Yang bersangkutan mengatakan bahwa nama yang ditulis tersebut keduanya adalah benar. Hanya saya, A Roni di bekalang nama tersebut merupakan nama orang tuanya, sedangkan nama aslinya adalah Khairun. Namun, dikarenakan sudah sejak kecil namanya ditulis Khairun A Roni, maka di ijazah dan dokumen lainnya selalu tertulis Khairun A Roni. Meskipu pada akte kelahiran hanya ditulis Khairun.
“Sebenarnya tidak ada yang salah dan keliru. Semuanya itu benar. Karena sejak kecil memang sudah menggunakan nama itu. Meski di akte tertulis Khairun bin A Roni. Bahkan sejak SD sudah ditulis Khairun A Roni,” terang Khairun A Roni.
Lantas untuk memperbaiki temuan panitia tersebut, Khairun A Roni mengatakan bahwa diirnya sudah berkonsultasi kepada pihak KPU. Dirinya disarankan untuk membuat surat keterangan dari Dukcapil bahwa nama Khairun A Roni tersebut penyatuan nama dirinya dan bin ayahnya.
Baca: Hadir sebagai Saksi Kasus Dugaan Money Politics, Maulana: Tiap Tahun Saya Berinfak dan Sedekah
Baca: Sidang Kasus Dugaan Money Politics Dimulai, Maulana Turut Hadir
Baca: Dandim 0416/Bute Tinjau Pengerjaan Pembangunan Jalan
Baca: Penangkapan Pelaku Ilegal Drilling, Andrew: Pertamina Tidak Ada Kewenangan
“Saran KPU cukup membuat surat keterangan dari Dukcapil untuk memperjelas itu,”kata Khairun A Roni..