Dugaan Money Politics

Siapakah Didik yang Membagikan Uang Rp 50 Juta

Sidang lanjutan kasus dugaan money politics Pilwako Jambi menghadirkan tujuh orang saksi. Di antaranya, Endang (49) pemilik

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Untuk diketahui, sidang ini menjerat dua orang terdakwa. Keduanya adalah Hermansyah (35) dan Afif Amrullah (30). Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 A Ayat (2) Jo Pasal 73 Ayat (4) Huruf c Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI nomor: 01 tahun 2015 Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 01 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved