Hadir sebagai Saksi Kasus Dugaan Money Politics

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat (20/7/18).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Sidang kasus dugaan Money Politic dilangsungkan hari ini, Jumat (20/7/2018) 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untuk diketahui, sidang ini menjerat dua orang terdakwa. Keduanya adalah Hermansyah (35) dan Afif Amrullah (30). Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 A Ayat (2) Jo Pasal 73 Ayat (4) Huruf c Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI nomor: 01 tahun 2015 Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 01 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved