Penangkapan Pelaku Ilegal Drilling, Andrew: Pertamina Tidak Ada Kewenangan

Penangkapan pelaku Ilegal dfrilling oleh Polda Jambi sangat diapresiasi Pertamina. Asset 1 PR and Government Relation Assistant Manager

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi/Abdullah Usman
Anggota Polres Batanghari amankan pelaku ilegal drilling di Batanghari 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Tommy Kurniawan

TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Penangkapan pelaku Ilegal dfrilling oleh Polda Jambi sangat diapresiasi Pertamina. Asset 1 PR and Government Relation Assistant Manager Pertamina Jambi, Andrew mengaku, ditangkapnya sejumlah pelaku tersebut diharapkan bisa meminimalisir kasus Ilegal drilling di Provinsi Jambi.

"Kita apresiasi kinerja Pak Polisi ini, mereka bisa menangkap pelakunya, itu tentu tidak gampang," katanya.

Baca: VIDEO: Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Terbakar, 4 Orang Diamankan dari Lokasi

Andrew mengaku, sesuai kewenangan, Pertamina tidak bisa melakukan penindakan berupa penangkapan terhadap pelaku Ilegal drilling, pasalnya sesuai ketentuan SK Gubernur ketika dibentuk Tim Pemberantasan Ilegal Drilling, Pertamina hanya diberikan kewenangan untuk menutup sumur ilegal ketika sudah disterilkan.

"Kita hanya dapat instruksi jika dari Pemprov ataupun Pemkab menyuruh untuk menutup sumur ilegal. Diluar itu bukan kewenangan kami, apa lagi untuk menangkap orang. Itu tugasnya sudah ke pihak kepolisian," jelasnya.

Andrew mengaku, jika kasus ilegal drilling ini masih terjadi, maka kemungkinan besar kebakaran sumur minyak ilegal bakal terjadi seperti beberapa hari lalu.

"Tunggu saja waktunya. Beruntung kejadian kemarin jauh dari pemukiman penduduk," katanya.

Baca: Penerimaan CPNS 2018 - Pendaftaran Secara Online, Sungai Penuh PIlih Lokasi Tes di Kota Jambi

Baca: Replanting Sawit di Tanjab Barat Terkendala Sertifikat Lahan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved