Bupati Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2017

Bupati Tanjung Jabung Barat menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DARWIN SIJABAT

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Bupati Tanjung Jabung Barat menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjab Barat Tahun Anggaran 2017.

Pada rapat tersebut, Bupati Tanjab Barat, dr Ir Safrial MS didampingi Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib menghadiri Rapat Paripurna Pertama DPRD Kab. Tanjab Barat di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (11/7).

Dalam memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Tanjab Barat, Faizal Riza, ST, MM mengatakan rapat paripurna ini merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2014, pada pasal 320.

Baca: Tersangka Pembunuh Siska Berhasil Dibekuk, Sama-sama Warga Kampung Laut Tanjabtim

Dalam UU itu disebutkan Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun berjalan.

Mengawali pidato Bupati DR. Ir. Safrial, MS menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK.

"Secara khusus kami laporkan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang kami hormati, bahwa opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2017 adalah Wajar Dengan Pengecualiaan (WDP)," ujarnya, Rabu (11/7).

Dilanjutkannya, saat ini dirinya sedang melakukan langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan aset.

"Catatan yang diberikan BPK terutama masih adanya permasalahan aset, khususnya yang belum dapat ditelusuri keberadaannya. Untuk itu kami sedang melakukan langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikannya," tambah Safrial.

APBD Tanjab Barat Tahun 2017 disusun sesuai Permendagri 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2017 yang telah ditetapkan dalam Perda No. 12/2016 yang selanjutnya mengalami perubahan dengan Perda No. 06/2017.

Baca: Pinjam Motor Alasan Pergi Kerja, Warga Tangkit Ini Malah Gadaikan Rp 2 Juta. Begini Selanjutnya

Baca: Gelaran Camat Cup Pengabuan 2018 Sukses, Hermansyah Sebut Kedepan akan Gandeng Sponsor

Safrial menyampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan dan penyampaiannya kepada dprda adalah merupakan salah satu upaya konkret Pemda Tanjabbar untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

"Yang merupakan tanggung jawab pemerintah kepada publik melalui Dprd atas pengelolaan uang yang dilakukan pemda dan disusun berdasarkan standar akuntansi," ujarnya.

Secara garis besar APBD Tanjab Barat 2017 sebesar Rp. 1.195.560.049.688,- yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 83.331.255.191. Sementara pendapatan transfer Rp. 1.096.688.794.497,- dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 15.540.000.000,-.

Selanjutnya Rapat Paripurna kedua dengan agenda pemandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap pertanggungjawaban APBD tahun 2017 serta penetapan panitia khusus akan dilaksanakan pada hari jumat 13 juli 2018.

Selepas rapat tersebut, pada wawancara bupati menyebutkan bahwa laporan tersebut merupakan hasil realisasi dari Apbd 2017. Dari hasil tersebut membuat bupati merasa bangga atas apa yang telah diraih sejauh ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved