Jelang PPDB 2018 Kadis Sebut Sekolah di Muarojambi Kekurangan 10 Ribu Bangku

Kadispendikbud Muarojambi katakan bahwa jumlah bangku sekolah yang ada di Kabupaten Muarojambi masih kurang

Penulis: Samsul Bahri | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/SAMSUL BAHRI
Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Muarojambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Muarojambi katakan bahwa jumlah bangku sekolah yang ada di Kabupaten Muarojambi masih kurang.

Dikatakannya hampir 10.000 bangku sekolah Kabupeten Muarojambi kurang.

Mengenai hal itu, Ia juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini mulai mengulirkan bangku di sekolah-sekolah yang masih kurang.

Terlebih lagi kepada sekolah-sekolah yang saat ini masih duduk di lesehan.

Baca: Tak Ada Pungutan Biaya PPDB Muarojambi! Dispendikbud Ancam Beri Sanksi Sekolah Lakukan Pungli

"Di kabupaten Muarojambi masih banyak yang kurang bangku. Hampir 10 ribu bangku yang kurang, beberapa waktu lalu sudah kita gulirkan dan saya perintahkan ke sekolah-sekolah yang masih banyak kekurangan," jelasnya

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa untuk jumlah siswa baru 2018 tidak banyak pertambahannya, maka dikatakan untuk saat ini bangku di sekolah-sekolah masih dikatakan aman.

Terkait dengan kapastias ruangan jika nanti ada kemungkinan siswa baru membludak, Ia katakan bahwa untuk sementara tidak apa-apa.

"Anak masyarakat tidak boleh tidak sekolah. Dengan kondisi jika kemungkinan membludak, untuk sementara tidak apa-apa, yang penting anak masyarakat tetap bisa sekolah dan tidak boleh tidak sekolah,"ujarnya

Baca: Ini Lho Jadwal Libur Sekolah dan PPDB 2018 Untuk Kabupaten Muarojambi

"Untuk itulah menjadi prioritas kita untuk menambah ruangan di sekolah-sekolah," sambungnya

Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa usia masuk sekolah dasar itu adalah usia enam tahun.

Namun, jika ada yang ingin masuk sekolah tetapi usianya belum mencukupi atau kurang sekitar dua atau empat bulan untuk berusia enam tahun, itu di perbolehkan.

"Usia masuk SD itu minimal 6 tahun. Jika kurang sekitar 2 atau 4 bulan untuk masuk ke usia 6 tahun, itu di perbolehkan. Asal ada surat rekomendasi dari psikolog, bahwa nantinya anak tersebut mampu belajar di sekolah,"pungkasnya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved