Tak Ada Pungutan Biaya PPDB Muarojambi! Dispendikbud Ancam Beri Sanksi Sekolah Lakukan Pungli

Oleh karena itu pihaknya telah mensosialisasikan dan telah mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak melakukan pungutan

Penulis: Samsul Bahri | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/SAMSUL BAHRI
Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Muarojambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Muarojambi mengacu pada sistem zonasi.

Sistem ini berdasarkan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menetapkan sistem zonasi.

Hal ini sampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Muarojambi, Ulil Amri.

Ia mengatakan bahwa sistem penerimaan ini baru.

Baca: 9 Bulan Menanti, Warga Cluster Puri Mayang Akhirnya Bisa Dengar Langsung Tausiyah Ustadz Abdul Somad

Namun, dikatakan oleh Ulil bahwa sistem ini tidak bermasalah di Kabupaten Muarojambi.

"Mudah-mudahan tidak bermasalah di Kabupaten muarojambi mengenai hal itu. Karena daya tampung kita cukup. Jadi Saya meminta agar sekolah menampung dari lingkungan sekolah terdekat," ucapnya, Jumat (8/6)

Ia menambahkan bahwa dalam proses PPDB ini tidak ada pungutan biaya alias gratis.

Oleh karena itu pihaknya telah mensosialisasikan dan telah mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak melakukan pungutan.

Baca: Tak Ada Perubahan Harga, Inilah Tarif Angkutan Sungai di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal

"Saya ingatkan kepala sekolah untuk tidak ada pungutan dalam penerimaan siswa. Jika nantinya ditemukan adanya laporan pungutan maka kami akan bertindak tegas dan menyelidiki persoalan itu. Tentu ada sanksi yang akan kami berikan," pungkasnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved