Pemilik Jasa Ekspedisi Jadi Terdakwa, Kasus Penyelundupan Barang Elektronik di Tanjabtim

"Dari BAP-nya, ini hampir sama dengan kasus lobster. Pemiliknya tidak ada, sudah dipanggil-panggil, namun tidak datang muncul"

Penulis: Zulkipli | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi sidang. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Jambi Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Berkas perkara kasus penyeludupan barang elektronik di Kabupaten Tanjabtim telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjabtim.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Dizky Aliyando, mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah beberapa kali persidangan.

"Sekarang disidangkan tapi ditunda, mungkin minggu depan kembali disidangkan," kata Dizky, kepada tribunjambi.com, Kamis (24/5).

Dijelaskan Dizky, dalam kasus ini ada satu orang tersangka, yakni penyedia jasa ekspedisi yang mengangkut barang-barang ilegal tersebut.

"Dari BAP-nya, ini hampir sama dengan kasus lobster. Pemiliknya tidak ada, sudah dipanggil-panggil, namun tidak datang muncul. Diberkaskan dia DPO. Kita tidak berhak memanggil, di P19 kita sudah meromendasikan pihak kepolisian untuk memanggil namun juga tidak ketemu, begitulah laporan dalam BAP-nya," jelas Dizky.

Dizky mengatakan terdakwa diancam dengan pidana Pasal 480 KUHP tentang Penggelapan dan Penadahan.

Sementara itu, Kapolres Tanjabtim, AKBP Marinus Marantika Sitepu, mengatakan sedikit berbeda. Dia mengatakan orang yang menjadi terdakwa dalam kasus bukan hanya sekadar pemilik jasa transportasi, melainkan juga pemilik barang seludupan.

"Itu pemiliknya sudah terdakwa. Berdasarkan keterangan dari sopir, kendaraan beserta barangnya miliknya, dia yang pesan," ujar Kapolres.

Baca: Mulai dari Najis Hingga Buat Salat Tak Sah, ini Sebabnya Nabi Larang Kencing Sambil Berdiri!

Baca: Tiang Listrik Roboh di Dekat Galian Drainase, Ini Komentar Tajam dari Warga

Baca: Terdeteksi, 2 Kecamatan di Batanghari Rawan Teroris Jaringan JAD

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved