Gara-gara Ujaran Partai Setan, Amien Rais Dilaporkan ke Polisi, Terancam Dijerat Pasal Ini

Polemik tersebut berawal dari ujaran Amien Rais saat mengisi tausiah di Gerakan Indonesia Salat Subuh berjamaah di Masjid Baiturrahim,

Editor: Suci Rahayu PK

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais membuat Polemik publik.

Polemik tersebut berawal dari ujaran Amien Rais saat mengisi tausiah di Gerakan Indonesia Salat Subuh berjamaah di Masjid Baiturrahim, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

Dalam Tausiahnya,Amien Rais membagi partai politik di Indonesia menjadi dua.

Baca: Frekuensi Buang Air Kecil Meningkat pada Malam Hari? Cek Penyebabnya, Normal atau Penyakit?

Amien Rais Menyebutkan Dua kelompok tersebut adalah partai setan dan partai Allah.

Melansir dari berbagai sumber, Amien Rais mengatakan mereka yang anti tuhan bergabung dengan partai besar.

Atas ujaran Amien Rais tersebut, akhirnya ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais soal dikotomi partai setan dan partai Allah tidak mewakili partai.

“Ya memang sudah diluruskan. Itu kan Pak Amin sebagai pembina atau penasihat Alumni 212. Itu juga ceramah di masjid habis shalat subuh, menjelaskan tentang teologi apa yang terkandung dalam Al Quran. Itu yang dijelaskan. Oleh karena itu, jangan dipersepsikan lain," kata Zulkifli usai membuka Rakerwil DPW PAN NTB di Mataram, Sabtu sore (14/4/2018).

Dilansir Tribun-Video dari Tribunnews, Amien Rais dilaporkan oleh Cyber Indonesia pada Minggu (15/4/2018).

"Hari kita buat laporan polisi terkait dengan terlapornya adalah saudara bapak AR berhubungan dengan adanya kutipan di media sosial mengenai adanya statement orang tidak bertuhan, statemen partai Allah, statemen partai setan," ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Mapolda Metro Jaya, Minggu.

Aulia menilai pernyataan Amien itu berbahaya.

Baca: Ingat Iklan TV Ibu Jempol Ini? Pemerannya Miliki Kisah pilu, Hanya Diberi Rp 40 Ribu

Ujaran Amien Rais dinilau mengandung unsur provokasi dengan membawa nuansa agama yang dianggap bisa memecah belah umat beragama.

"Kami melihat di sini sebagai warga Indonesia dan umat islam, kami melihat ada upaya dikotomi, upaya provokasi yang membawa nuansa agama, sedangkan kami sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasaran UUD 1945," kata Aulia.

Laporan Cyber Indonesia telah masuk ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Amien Rais terancam terjerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

Simak video di atas! (Tribun-Video.com / Alfin Wahyu Yulianto)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved