Tak ada Kerugian Negara, Kasus MTQ di Merangin Dihentikan

Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 46 tingakat provinsi

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

 TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 46 tingakat provinsi yang diselengarakan di Kabupaten Merangin. Kasus yang disidik Kejaksaan Merangin satu tahun yang lalu itu, ternyata telah dihentikan.

Informasi yang didapatkan dihentikannya kasus tersebut, karena tidak ada temuan. Yakni tidak ada kerugian negara yang terjadi.

Baca: Hotel di Kuala Tungkal Masih Andalkan APAR

Diketahui adalah penyelidikan tersebut beberapa saksi dan bahkan Sekda Merangin, Sibawaihi juga pernah diperiksa dalam dugaan kasus tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Aditya Rakatama dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu. Ia mengatakan, kasus dugaan koruspsi MTQ ke 46 tingkap Provinsi Jambi telah lama dihentikan dengan alasan tidak adanya kerugian Negara dalam kasus tersebut.

“Kasusnya sudah kita stop, sebab tidak ada kerugiannya. Dimana hasil temuan BPK tersebut sudah dikembalikan yang bersangkutan langsung. Jadi secara tidak langsung kasus tersebut berhenti,” jelas Kasi Intel yang kerap di sapa Raka, Rabu (11/4).

Diungkapkannya, meski kasus tersebut sudah dihentikan. Namun tidak menutup kemungkinan kasus tersebut bisa dikembangkan lagi. Hal itu jika ada temuan baru dalam kasus tersebut.

Baca: Pemkab Muarojambi Tahun Ini Anggarkan ADD Sebesar Rp 77 Miliar

Baca: Ketersediaan Obat Hewan di Dinas Perkebunan Dan Peternakan Tanjabtim Terbatas

“Kita lihat lagi, apakah masih ada kerugain lain dalam kasus tersebut. Jika ada maka tidak menutup kemungkinan kasus tersebut bisa kita sidik kembali,” tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved