7 Anggota BPD Dipanggil Inspektorat Kerinci, Penyebabnya Laporan Terkait Dana Desa Yang

Informasi yang dihimpun tribunjambi.com, pemanggilan tersebut berdasarkan laporan pengaduan yang telah disampaikan BPD terkait...

Penulis: hendri dede | Editor: Duanto AS
kolase pixabay tribunnews
Ilustrasi. Dana desa 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendridede Putra

TRIBUNJAMNlBI.COM, KERINCI - Inspektorat Kabupaten Kerinci memanggil anggota Badan Pemerintahan Desa (BPD) Koto Lanang untuk dimintai keterangan. Itu terkait laporan dana Desa.

Tujuh orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci hadir memenuhi panggilan inspektorat, Senin ( 2/4).

Informasi yang dihimpun tribunjambi.com, pemanggilan tersebut berdasarkan laporan pengaduan yang telah disampaikan BPD terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Dana Hibah dari Provinsi Jambi. Diduga, itu dilakukan Agusmantoni selaku Kepala Desa Koto Lanang.

Ketua BPD Koto Lanang, Azwir, pada keterangannya kepada wartawan membenarkan adanya panggilan untuk tujuh orang anggota BPD.

“Memang benar tujuh orang anggota BPD hari ini dipanggil oleh pihak inspektorat terkait laporan pengaduan yang telah kami sampaikan. Tujuh orang ini sebagai pelapor untuk memberikan keterangan terkait kasus penyalahgunaan Dana Desa dan Dana Hibah Provinsi Jambi," ujarnya.

Baca: Penangkapan Empat Tersangka Pengguna Narkoba, Kapolresta Benarkan Ada Anak Mantan Pejabat

Selain itu ia menambahkan pihaknya sudah empat kali mengadakan rapat dengan Kepala Desa terakhir pada tanggal 5 Maret 2018. Dalam rapat tersebut BPD mempertanyakan tentang penggunaan Dana Desa, ADD, Dana Hibah dari Provinsi Jambi yang masih ada ditangan Agusmantoni sebesar Rp 505.833.283.

"Ketika BPD menanyakan dana tersebut kades tidak bisa menjawab dan tidak mau menandatangani daftar hadir rapat sambil meninggalkan tempat dan mengeluarkan ucapan saya siap diproses hukum dan bersedia berhenti menjadi kades," katanya

“Kades diduga telah menyelewengkan Dana untuk hibah pemberdayaan, dana pelatihan kades dan perangkat desa, dana BUM Desa, dana gapura, honor perangkat desa, pemotongan honor guru ngaji, garin, dai,” katanya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari BPD Koto Lanang. "Laporan sedang kita proses, termasuk memanggil Tujuh orang anggota BPD maupun pihak terkait lainnya," ujarnya.

"Ya prosesnya sudah kita limpahkan kepada tim yang yang sudah kita bentuk dan tim ini sudah turun kelapangan dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut,” katanya.

Ketika ditanya bagaimana jika ada oknum dari Inspektorat terlibat dalam kasus ini, Zainal mengatakan tidak benar ahli itu. “Tunjukkan siapa oknum dari inspektorat yang terlibat pasti akan saya tindak tegas,” katanya

Kepala Desa Koto Lanang, Agus, saat dihubungi tribunjambi.com, belum memberikan jawaban karena ponsel tidak aktif. Demikian juga dengan pesan singkat SMS yang dikirim pada pukul 16.10 belum ada balasan.

Untuk diketahui bahwa laporan BPD Koto Lanang, Kecamatan Depati VII, kepada inspektorat ini di tandatangani tujuh orang anggota BPD. Di antaranya Azwir Ahmad (Ketua), Usman Ladi DPT (Wakil Ketua), Syafrudin Arip (sekretaris), Arlisman, Boy Sandi, Riswati, dan Nurneli selaku anggota. Mereka meminta pertanggungjawaban kades dan pihak terkait melakukan proses pemeriksaan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved