Polemik Lalu Lintas Truk Batu Bara, Ternyata Daerah Kesulitan Membuat Aturan Hukumnya
Terkait maraknya peristiwa kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan batu bara dan bahkan baru-baru ini memakan korban
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI, SENGETI - Terkait maraknya peristiwa kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan batu bara dan bahkan baru-baru ini memakan korban seorang anak SD di Kabupaten Muarojambi, Wakil Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno (BBS) mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Muarojambi tengah berkoordinasi dengan pihak Provinsi yang terkait untuk memutuskan aturan bagaimana baiknya terkait dengan jam ataupun aturan melintasnya truk batu bara.
"Kejadian itu pada posisi jalan nasional namun secara geografisnya berada pada Kabupaten Muarojambi," ujarnya, Senin (26/3).
Baca: Angin Puting Beliung di Rimbo Ulu, 1 Warga Tewas dan 53 Rumah Rusak
Menurutnya, beberapa akses dari lalu lintas angkutan barang dan jasa yang ada melintas di beberapa kabupaten. Ia menjelaskan bahwa kepadatan dari truk-truk batu bara memberikan beberapa dampak.
"Kepadatan dari truk-truk batubara memberikan dampak tapi di satu sisi secara hukum ada kesulitan untuk mengaturnya," jelas BBS.
"Saya tahu persis karena dulu ada Perda angkutan batubara tapi tidak jalan karena level kedudukan hukumnya masih di bawah undang-undang," sambungnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa, untuk membuat aturan mengenai truk batubara secara teknis itu di Provinsi.
"Untuk itu paling kita mengimbau dan membuat aturan secara teknis itu domain nya lebih besar ada di Provinsi," pungkas Bambang.
Baca: Gerindra Usung Prabowo di Pilpres 2019, Bentuk Tim Pemenangan Meski Belum Deklarasi
Baca: Sekeluarga Merana Gara-gara Donald Trump, Nekat Pindah Malah Diancam Bunuh