Perjalanan Kasus Penistaan Agama Ahok - Mulai Pidato, Divonis 2 Tahun Hingga PK Ditolak Mk
Ia tak bisa lolos dari jeratan hukum kasus penistaan agama kandas karena permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNJAMBI.COM - Usaha Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok untuk lebih cepat keluar dari penjara kandas.
Ia tak bisa lolos dari jeratan hukum kasus penistaan agama kandas karena permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Ahok harus menjalani sisa hukumannya sejak dipenjara tanggal 9 Mei 2017.
"Iya benar (PK Ahok ditolak). Hari ini diputuskan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah saat dikonfirmasi.
Baca: Ini yang Terjadi Pada Tubuh Jika Kita Berhenti Makan Nasi dan Roti, Perut Cepat Rata Lho!
Pada 9 Mei tahun lalu, Ahok dijatuhi vonis 2 tahun penjara karena kasus penodaan agama.
Majelis hakim menilai kasus tersebut murni penodaan agama.
Vonis itu dibacakan dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Putusan majelis hakim yang diketuai Dwiarso menilai Ahok telah mencederai perasaan umat Islam dan memecah kerukunan.
Baca: Trotoar Simpang 3 Tanjung di Sipin Longsor, Warga Seketika Heboh
Pada hari yang sama, mantan gubernur DKI Jakarta itu dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Ahok pun harus melepaskan jabatannya yang digantikan Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat naik jabatan sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.
Kasus Ahok berawal dari pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Kala, ia melakukan kunjungan kerja sebagai gubernur DKI Jakarta.
Di hadapan nelayan, Ahok menyatakan agar masyarakat tidak percaya pada omongan oknum yang mengatasnamakan ayat Alquran untuk tak memilihnya di Pilgub DKI 2017.