Skema Gaji PNS Diubah, Bisa Menghemat Belanja Rp 80 Triliun

Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS. Perubahan

Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/HERUPITRA
Ilustrasi: PNS 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS. Perubahan skema perhitungan tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Baca: Gerindra: Prabowo Belum Putuskan Jadi Calon Presiden di Pemilu 2019

Untuk tunjangan kinerja, sebelumnya besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga. Itulah sebabnya PNS di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan dengan golongan pangkat IV.e dan gaji pokok Rp 5,620,300 bisa menerima tunjangan berbeda.

Seorang PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,74 juta. Sementara itu untuk PNS yang di Kementerian Keuangan (Kemkeu) bisa mendapatkan tunjangan kinerja sampai Rp 46,95 juta.

Sedangkan dengan aturan baru, besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah, akan dipukul rata sebesar 5% dari gaji

Untuk gaji, bila selama ini diberikan sesuai pangkat dan golongan, ke depan akan dibedakan berdasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan serta pencapaian target. Pemerintah juga akan menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS.

Baca: Cornelis Buston: Permintaan Uang Ketok Palu Sudah Kebiasaan

Baca: Cornelis Buston Benarkan Ada Permintaan Uang Ketok Palu

PNS akan diberikan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah. Dengan perubahan skema penggajian tersebut, menurut simulasi pemerintah, belanja pegawai baik di pemerintah pusat maupun daerah yang saat ini besarannya di atas Rp 600 triliun bisa ditekan Rp 80,8 triliun. Dengan begitu, maka belanja rutin berupa gaji PNS menjadi hanya sekitar Rp 538,144 triliun.

Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kepada Kontan.co.id, Minggu (11/3) menjelaskan, perubahan skema tersebut sampai saat ini masih terus dibahas oleh pemerintah.

Rancangan PP dan Perpres itu pun masih belum matang dan valid. Pasalnya data soal perubahan perhitungan gaji dan tunjangan PNS serta simulasi perhitungan, termasuk potensi penghematan anggaran yang bisa didapat dari perubahan skema merupakan perhitungan Februari 2017. "Ini masih terus dibahas, jadi tunggu saja," kata Herman.

Baca: Pemkot Sungai Penuh Gelar Bimtek Balitbangda Pelatihan Kantor Sendiri

Baca: GALERI FOTO: Wah! Tambang Minyak Ilegal di Batanghari Kembali Beroperasi. Juga Bikin Sumur Baru

Baca: VIDEO: Harmonisnya Komunikasi Polisi dan Tahanan di PN Sarolangun. Netizen Ikut Mendoakan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bilang, fokus pembahasan pada penyelesaian RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua lebih dulu. "Untuk gaji belum mulai dibahas, kalaupun dibahas pemerintah akan hati-hati mengingat tahun politik," kata dia.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved