Kasus Suap Pengesahan APBD

Cornelis Buston Benarkan Ada Permintaan Uang Ketok Palu

Ketua DPRD Provinsi Jambi menjadi saksi pertama dari unsur pimpinan yang bersaksi di persidangan OTT Hari ini, Senin (12/3/2018).

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi dihadirkan pada sidang kasus suap RAPBD Jambi 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (12/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi menjadi saksi pertama dari unsur pimpinan yang bersaksi di persidangan OTT Hari ini, Senin (12/3/2018).

Dalam keterangannya di persidangan, Saksi Cornelis Buston menyebut jika ada pertemuan di 22 September 2017 antara dirinya dengan anggota Banggar dan unsur pimpinan yang dilakukan secara terpisah.

Baca: Pemkot Sungai Penuh Gelar Bimtek Balitbangda Pelatihan Kantor Sendiri

"Pertemuan dengan Banggar dulu baru pimpinan," kata CB di persidangan saat memberi kesaksian.

Dalam keterangannya, saksi CB mengatakan jika dirinya mengingatkan anggota banggar dan unsur pimpinan terkait sanski yang akan diberlakukan jika RAPBD Provinsi Jambi tidak di sahkan di rapat paripurna.

"Pak El Helwi bilang dak apa-sesekali kita kena sanksi," kata CB dalam kesaksiannya.

Bahkan katanya El Helwi dalam pertemuan itu mempertanyakan soal uang ketok palu.

"Bagaimana nasib kita ketua, yang saya tangkap itu permintaan uang ketok palu," kata CB.

Baca: Membaca Peluang Tommy Soeharto Untuk Menjadi Pemimpin Negeri

Baca: Moeldoko: Telah Dibahas Secara Mendalam, MCA Harus Ditindak Tegas. Ini Akibat Jika Dibiarkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved