Zico dan Josua Tuai Pujian Hakim, 2 Anak Muda Ini Berani Gugat UU MD3 ke MK
Beberapa langkah setelah keluar dari pintu sidang MK, jabat tangan dengan ucapan selamat menghampiri kedua pemuda tersebut.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi ( MK) mulai sepi saat dua pemuda berjas hitam berjalan keluar. Hanya perbincangan kecil yang mengiringi langkah mereka.
Namun, hal itu tak bertahan lama. Di luar ruangan, lebih dari 10 mahasiswa dengan almamater kuning sudah menantinya.
Beberapa langkah setelah keluar dari pintu sidang MK, jabat tangan dengan ucapan selamat menghampiri kedua pemuda tersebut.
Mereka adalah Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (21) dan Josua Satria Collins (20), dua anak muda yang mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 ke MK.
Zico dan Josua berasal dari satu almamater yang sama, yakni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Saat ini Zico masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UI. Sementara itu Josua tercatat sudah menjadi alumni UI karena baru lulus Februari 2018. Keduanya merupakan penggugat perseorangan UU MD3.
Selain Zico dan Josua, ada pula dua penggugat UU tersebut, yakni Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dari ketiga penggugat UU MD3 bisa dibilang Zico dan Josua adalah "bocah kemarin sore". Sebab, FKHK dikomandoi oleh kuasa hukumnya Irmanputra Sidin yang dikenal luas sebagai pakar hukum tata negara. Sementara PSI dikomandoi oleh advokat berpengalaman Kamaruddin. Ia juga tercatat sempat mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca: Kisah Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang Gagal Naik Haji, Tulisan Tahun 1989
Baca: Kabar Gembira, Tahun Ini Ada Kenaikan Gaji Bagi Perangkat dan Kepala Desa, Ini Besarannya
Baca: Mengungkap Fakta Pernikahan Dini di Merangin, Marwan Bilang Memang Masih Ada
Meski paling tak berpengalaman, Zico dan Josua menunjukkan bahwa keduanya punya kedudukan yang sama di mata hukum.
"Ini pengalaman pertama kami (mengajukan gugatan di MK)," ujar Josua saat berbincang.
Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Saldi Isra mendengarkan keterangan kuasa hukum pemohon uji materi UU MD3 pada sidang panel pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3).
Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/zico-leonard-djagardo-sumanjuntak-kiri-dan-josua-satria-collins-kanan_20180309_205835.jpg)