Mengungkap Fakta Pernikahan Dini di Merangin, Marwan Bilang Memang Masih Ada

... secara aturan pihaknya tidak bisa menikahkan anak di bawah umur. Meski demikian, masih ada yang nikah dibawah umur.

Penulis: Herupitra | Editor: Duanto AS
kompas.com
Ilustrasi pernikahan dini 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pernikahan dini atau di bawah umur masih marak di Kabupaten Merangin. Itu menjadi persoalan serius jika tak ditanggulangi secara baik dan benar.

“Memang saat ini masih marak yang nikah dibawah umur, apa lagi di wilayah kami. Kemarin juga ada yang nikah di bawah umur,” ujar seorang warga Tabir kepada tribunjambi.com.

Penelusuran di lapangan, sejauh ini belum ada data berapa jumlah total warga yang nikah di bawah umur. Sebab pihak terkait masih melakukan pendataan.

Hal itu diakui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin, Marwan, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan secara aturan pihaknya tidak bisa menikahkan anak di bawah umur. Meski demikian, masih ada yang nikah dibawah umur.

Idealnya, sebut Warwan, wanita nikah itu di atas usia 19 tahun dan lelaki di atas 21 tahun. Sebab jika masih di bawah umur telah menikah, maka mental mereka belum siap.

“Karena masih anak-anak tentu mental mereka belum siap untuk mengurus keluarga,” tuturnya.

Baca: Usai Aksi di Kantor Gubernur Jambi, Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Siap Setop Truk Batubara

Baca: Jatuh ke Sumur, Daniel Penderita Tuna Rungu dan Tuna Wicara Warga Koto Petai Ditemukan Tewas

Baca: Prakiraan Cuaca Jambi Hari Ini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Diperkirakan Terjadi di 4 Kabupaten

Katanya, untuk anak yang menikah dibawah umur atau dibawah 19 tahun. Jika ingin menikah, maka harus ada izin orang tua dan keterangan dari pihak pengadilan agama terlebih dahulu.

“Jika tidak ada surat keterangan tersebut, maka kita tidak berani menihkahkannya. Apa lagi yang di bawah 16 tahun,” tegasnya.

Melalui KUA sebutnya, pihak terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak nikah dibawah umur. Apa lagi banyak kasus yang terjadi di dalam rumah tangga disebabkan pernikahan dini.

“Kita beritahukan kepada masyarakat, bahwa pernikahan itu bukan sementara. Jadi harus ada persiapan yang matang, bukan saja materil tapi juga mental. Jadi harus dipersiapkan betul,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved