Mengungkap Fakta Pernikahan Dini di Merangin, Marwan Bilang Memang Masih Ada

... secara aturan pihaknya tidak bisa menikahkan anak di bawah umur. Meski demikian, masih ada yang nikah dibawah umur.

Penulis: Herupitra | Editor: Duanto AS
kompas.com
Ilustrasi pernikahan dini 

Terpisah seorang warga kota Bangko mengaku saat menikahi istrinya tiga tahun yang lalu, istrinya masih dibawah 19 tahun. Dan saat menikah tersebut ia mengakui, diminta oleh orang KUA untuk membuat surat keterangan dari pengadilan agama terlebih dahulu.

“Ya dulu saya juga diminta oleh KUA untu buat surat keterangan terlebih dahulu dari PA. Sebab saat itu istri saya masih 17 tahun,” aku Heri.(*)

Baca: Lee Dong Wook - 7 Fakta Ahjussi Pacar Baru Bae Suzy, Ternyata Suzy yang Nembak Duluan

Baca: Menyedihkan, Daging yang Dipungut dari Tempat Sampah Diolah Lagi, Sekantong Setara Rp 5.300

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved