Perpindahan Gudang dari Dalam Kota, Pemkot Beri waktu hingga Enam Bulan Kedepan
Dari hasil rapat Pemkot Jambi bersama pemilik gudang terbuka dan gudang karet yang masih berada di area perkotaan beberapa
Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dari hasil rapat Pemkot Jambi bersama pemilik gudang terbuka dan gudang karet yang masih berada di area perkotaan beberapa waktu lalu. Akhirnya pemilik gudang memilih untuk memindahkan lokasi di Tanjung Johor Seberang Tepian Sungai Batanghari.
Sebelumnya, Pemkot Jambi mengajukan tiga lokasi pemindahan gudang yakni di Daerah Talang Gulo Pal X, Tanjung Johor Seberang Tepian Sungai Batanghari, dan Kawasan Pasar 46. Hal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Jambi Fahmi kepada Tribunjambi.com, Senin (19/2).
Baca: Panjang Lintasan Bandara Sultan Thaha Jambi Ditambah 380 Meter Lagi
Menurut Fahmi, saat ini sudah ada 13 pemilik gudang yang sudah mengisi surat pernyataan siap pindah ke Tanjung Johor. Sementara saat ini ada 30 gudang yang terdaftar oleh DPMPTSP yang harus dipindahkan.
"Namun dari 30 pemilik gudang ini ada beberapa yang sudah mau menutup izin usahanya, dan kita masih menunggu surat pernyataan lainnya dari pemilik gudang lainnya," ujar Fahmi.
Pemkot Jambi sebelumnya juga mengajukan agar pemilik gudang pindah ke Talang Gulo. Namun pemilik gudang tidak bersedia untuk pindah dengan beberapa alasan.
"Padahal kalau di Talang Gulo lahannya sudah kita siapkan. Sementara kalau di Tanjung Johor kita masih harus mencari lagi, namun saat ini lahan tersebut sudah tersedia," katanya.
Baca: Panjang Lintasan Bandara Sultan Thaha Jambi Ditambah 380 Meter Lagi
Baca: Kasus Perampokan dan Pembunuhan Indri Sudah Masuk Pelimpahan Berkas
Hanya saja pemilik gudang belum melakukan negosiasi dengan pemilik tanah apakah harus menyewa atau membeli tanah. Menurutnya dari 30 Pemilik gudang terbuka, dibutuhkan sekitar 5 hingga 6 hektare lahan agar mampu menampung 30 gudang. Diperkirakan pergudangannya dibutuhkan sekitar 20 tumbuk.
Selanjutnya Pemkot Jambi memberikan tenggang waktu hingga enam bulan ke depan agar gudang terbuka tersebut pindah ke Tanjung Johor. Namun jika tidak ada keseriusan dari pemilik gudang dalam waktu enam bulan kedepan, maka DPMPTSP akan mencabut izin gudang tersebut.
"Sebenarnya awal tahun 2018 ini sudah harus pindah semuanya, namun kita masih beri toleransi baik dengan pemilik gudang maupun dengan tenaga kerja yang bekerja di gudang tersebut," katanya.
Sementara itu, Sekda Kota Jambi Budidaya membenarkan bahwa gudang karet terbuka yang berada di kawasan kota harus pindah ke Tanjung Johor Seberang. Menurutnya kawasan Tanjung Johor sudah menjadi pilihan dari pemilik gudang yang bersangkutan.
Baca: Seekor Hiu Paus Terjebak Jaring Terekam Kamera, Tindakan Para Nelayan di Kalsel Ini Diapresiasi