TERUNGKAP Kasus Siswi Tewas yang Habis Berhubungan Intim, Kekasih Jadi Tersangka
Polisi menetapkan GDW (26) asal Seririt, Buleleng, sebagai tersangka atas meninggalnya LDS (14), Senin (21/1).
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menetapkan GDW (26) asal Seririt, Buleleng, sebagai tersangka atas meninggalnya LDS (14), Senin (21/1).
Baca: Bupati Merangin Tolak Impor Beras, Bilang Sudah Surplus
Baca: Dipolisikan Karena Dianggap Lecehkan TNI, Felicya Angelista Malah Buat Instagram Story Bahagia
LDS yang merupakan seorang siswi SMP meninggal seusai melakukan hubungan intim dengan GDW, yang berstatus sebagai pacar, pada Minggu (21/1), di sebuah tempat kos di Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena dugaan kasus pelecehan pada anak,” kata Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, kepada Tribun Bali, Senin kemarin.
Baca: SPLU di Kota Jambi Lebih Canggih, Ada 5 Lokasi, Begini Cara Penggunaannya
Baca: Jarang Diterpa Kabar Miring, Laudya Cynthia Bella Tiba-tiba Dilaporkan ke Polisi
Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun maksimal 15 tahun.
Baca: Ngakunya Polisi, Eh Ternyata Simpan Sabu, Begini Akhirnya
Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mesum yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Hubungan yang berakhir tragis ini berawal saat kedua sejoli kenal pada 29 Desember 2017 melalui komunikasi aplikasi BBM (BlackBerry Messenger). Kemudian beberapa kali mulai melakukan pertemuan.
GDW yang sudah berstatus pacar korban kemudian mengajak LDS berhubungan badan pada Minggu (21/1).
Sebelumnya mereka bertemu di daerah air terjun Singsing Angin, Desa Apit Yeh, Kecamatan Selemadeg, sekira Pukul 13.30 Wita.