Ngakunya Polisi, Eh Ternyata Simpan Sabu, Begini Akhirnya
Polisi malah menemukan seperangkat bong dan pirek kaca yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu.
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Polres Merangin mengamakan Fitra Meiri Dinata (28). Pria yang warga Kota Jambi itu sering berkeliaran di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Merangin. Dia kedapatan membawa sabu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal saat aparat mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Tambang Baru ada seorang pria mengaku polisi dan sering memegang senjata api, Sabtu (20/1).
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan. Tak berapa lama setelah mendapat laporan, sekitar pukul 20.00, polisi berhasil menemukan pria tersebut saat berada di pondok.
Saat penggeledahan, polisi tidak menemukan sejata api yang dibawa pelaku. Polisi malah menemukan seperangkat bong dan pirek kaca yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Penanganannya diserahkan kepada Satresnarkoba Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Paur Humas, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia mengatakan tersangka telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
BACA Pasha Ungu saat Hadir di Mata Najwa Tuai Protes Netizen 'Aduh Plis deh, Itu Rambut Dikondisikan'
“Ya, saat ini tersangka telah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Paur Humas.
Diungkapkannya, penangkapan berawal adanya informasi dari warga yang curiga ada seorang pria yang mengaku polisi. Berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Tapi saat kita amankan justru kita menemukan narkoba dan alat hisap/bong di pondok tempat tidur tersangka,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan sebutnya, adalah satu buah pirek kaca yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,35 gram. Selain itu satu perangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol lasegar dan rangkaian potongan pipet plastik, dua buah korek api gas warna biru dan satu unit ponsel.
“Terhadapan tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” tuturnya.