TAG
kembalikan kerugian negara
-
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Chumaidi dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda 500 juta rupiah
Selasa, 23 Maret 2021
-
Kerugian tersebut akan disetorkan ke khas negara yang merupakan pajak negara, kemudian disetorkan ke khas daerah yang merupakan pajak daerah
Kamis, 21 Januari 2021
-
Kasus dugaan korupsi pengadaan baju Linmas Pilkada 2018 Kabupaten Merangin terus bergulir. Empat tersangka telah menjalani sidang
Senin, 18 Januari 2021
-
3 Terdakwa Fee Desa WKS, tak Bayar Uang Pengganti, Jaksa Sebut Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara
Rabu, 12 Juni 2019
-
Sidang lanjutan perkara pembangunan embung di Desa Sungai Abang, Tebo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Rabu, 21 November 2018